3 Polisi Dipecat di Lampung Utara Lantaran Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
Sebanyak 3 polisi dipecat di Lampung Utara. Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) berlangsung di halaman Mapolres Lampung Utara pada Jumat
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Sebanyak 3 polisi dipecat di Lampung Utara.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) berlangsung di halaman Mapolres Lampung Utara pada Jumat (27/12/2019).
Upacara dipimpin Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono.
Ketiga polisi dipecat lantaran melanggar Peraturan Pemerintah RI No 1 Tahun 2003 Pasal 12 ayat 1 huruf a.
Ketiganya terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
• Hakim di Lampung Dipecat karena Selingkuh, Digerebek Warga Masukkan 2 Wanita ke Rumah Dinas
• Baru 2 Pekan Menghirup Udara Bebas, Residivis Spesialis Curat di Lampura Kembali Diamankan Polisi
• Nasib Gua Jepang di Bandar Lampung, Tempat Peninggalan Sejarah Saat Masa Penjajahan
Dalam upacara PTDH tersebut, ketiga polisi tersebut tidak hadir.
Walaupun, ketiganya telah diundang untuk hadir.
Adapun, ketiga polisi tersebut adalah Bripka DP, Brigpol, dan Brigpol JH.
Walau tanpa ketiga personel tersebut, upacara PTDH tetap berlangsung sesuai agenda.
Budiman Sulaksono mengungkapkan, upacara PTDH tersebut merealisasikan Surat Keputusan (SK) Kapolda Lampung tanggal 18 Desember 2019.
SK tersebut berisi tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari dinas Polri terhadap 3 personel Polres Lampung Utara.
"Seharusnya kejadian ini tidak perlu terjadi di lingkungan kita, khususnya di Polres Lampung Utara ini, seandainya yang bersangkutan menyadari dan memahami hakekat tugas sebagai Insan Bhayangkara, yaitu mendharma bhaktikan diri kepada negara, institusi dan masyarakat," ujar Budiman Sulaksono.
Kejadian tersebut, lanjut Budiman, menjadi intropeksi diri bagi seluruh personel Polres Lampung Utara.
Termasuk di dalammnya, ASN Polri.
Diharapkan, mereka agar lebih waspada, berhati-hati, sehingga tidak terjerumus dalam tindakan kriminalitas tindak pidana narkoba yang akan merugikan diri sendiri, keluarga, dan institusi Polri.
"Pada kesempatan ini, saya juga ingin menyampaikan harapan saya selaku penanggung jawab pelaksanaan tugas personel di Polres Lampung Utara, agar pelaksanaan pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri terhadap tiga personel tersebut, menjadi yang terakhir yang kita laksanakan di Polres Lampung Utara," katanya.
"Saya mengimbau dan memerintahkan kepada seluruh personel Polres Lampung Utara untuk selalu melaksanakan tugas dengan baik."
"Hindari pelanggaran-pelanggaran khususnya pelanggaran penyalahgunaan narkoba, bekali diri dengan keimanan dan ketakwaan serta meningkatkan kedisiplinan agar kita selalu diberikan kekuatan untuk dapat terhindar dari terjerumus dalam pelanggaran penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran lainnya," pungkasnya.
Dipecat karena jadi tukang ojek
Sebelumnya, seorang perwira polisi dipecat lantaran menjadi tukang ojek.
Inspektur satu (Iptu) Triadi direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Ia merupakan perwira polisi dari Satuan Sabhara Kepolisian Resor (Polres) Kendari.
Pemberhentian tetap direkomendasikan oleh majelis sidang Komisi Kode Etik (KKE) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang digelar, Jumat (9/8/2019) sore.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/8/2019) mengatakan, sanksi PTDH itu dikeluarkan lantaran Triadi meninggalkan tugas selama 62 hari secara berturut-turut tanpa izin pimpinan.
Akhirnya dalam sidang itu terungkap, pihak yang bersangkutan absen berkantor karena menjadi tukang ojek di Kota Kendari.
“Benar alasan terduga pelanggar tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan karena menjadi tukang ojek dengan penghasilan Rp 30.000 sampai Rp 50.000 per hari,” terang Harry Goldenhardt.
Dijelaskan Harry, tindakan Triadi itu sudah dua kali dilakukan.
Saat menjadi Wakapolsek Waworete, Kabupaten Konawe Kepulauan tahun 2017 lalu, ia juga melakukan hal serupa.
Namun, pimpinannya memberikan kebijakan untuk tidak diproses melalui sidang KKE.
Triadi hanya diproses melalui sidang disiplin sesuai surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) Nomor: KEP/04/I/ HUK12.10.1/2019/Sipropam 17 Januari 2019.
"Sejak menjabat Wakapolsek Waworete Polres Kendari, ia kembali meninggalkan tugas secara berturut-turut mulai 1 Agustus 2018 sampai 26 Agustus 2018 terhitung 20 hari kerja."
"Kemudian, dia kembali absen setelah dimutasi sebagai Pama Sat Sabhara Polres Kendari," terangnya.
Saat di Pama Satuan Sabhara Polres Kendari, ia kembali mengulangi perbuatannya meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan secara berturut-turut lebih dari 30 hari kerja.
Hal itu terjadi sejak tanggal 27 Agustus 2018 sampai dengan 15 Oktober 2018 terhitung 42 hari kerja.
Sehingga, total keseluruhan absen, yakni 62 hari kerja.
Harry Goldenhardt menjelaskan, akibat perbuatannya itu, oknum polisi ini akhirnya direkomendasikan oleh majelis sidang yang dipimpin oleh Kabid Propam AKBP Agoeng Adi Koerniawan, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Iptu Triadi telah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri karena meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut."
"Secara sah melanggar pasal 13 ayat 1 junto pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI nomor 1 tahun 2003 dan pasal 7 ayat 1 huruf e Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” tegasnya.
Sebelumnya, majelis kode etik profesi (KKEP) di ruang sidang bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Sultra, Senin (5/8/2019), juga mengeluarkan keputusan pemecatan kepada oknum anggota Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) AKP Errents Geraldus karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Penjatuhan sanksi pemecatan tersebut setelah Errents Geraldus dinyatakan bersalah berdasarkan putusan inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Kendari Nomor: 404/pid.sus/2018/PN.Kdi tanggal 28 November 2018 dengan pidana penjara satu tahun enam bulan.
Di Lampung, 3 polisi dipecat karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. (tribunlampung.co.id/anung bayuardi)