OTT KPK di Lampung Utara

Sidang Tunda Suap Proyek Lampung Utara Digelar Senin Besok

Sempat tertunda, sidang kasus dugaan suap fee proyek Lampung Utara akan kembali digelar besok Senin (6/1/2020).

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Deni Saputra
Hendra Wijaya Saleh (berkopiah kiri) dan Candra Safari (berkopiah kanan) menjadi terdakwa dalam sidang perdana kasus dugaan suap fee proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Kamis (19/12/2019). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sempat tertunda, sidang kasus dugaan suap fee proyek Lampung Utara akan kembali digelar besok Senin (6/1/2020).

Ketua majelis hakim Novian Saputra berhalangan hadir dalam sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara, Kamis (2/1/2020).

Pasalnya, Novian terjebak banjir di Jakarta.

Alhasil, sidang dengan terdakwa Candra Safari ditunda pekan depan.

Baharudin Naim selaku ketua majelis hakim pengganti mengatakan sidang terpaksa ditunda karena Novian Saputra tak bisa hadir.

Hakim Terjebak Banjir di Jakarta, Sidang Suap Fee Proyek Lampung Utara Ditunda

Dapat 11 Proyek, Candra Safari Harus Setor 30 Persen ke Bupati Agung

"Sebagaimana yang disampaikan, sebenarnya agenda hari ini mendengarkan (keterangan) para saksi. Namun karena alasan ketua majelis (Novian Saputra) terjebak banjir dan macet di Jakarta, sehingga (persidangan) kita tunda," kata Baharudin.

Dua terdakwa atas dugaan menyuap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (6/1/2020).

Agenda sidang yang akan digelar di ruang Bagir Manan dengan terdakwa Candra Safari adalah mendengarkan keterangan saksi.

Sementara untuk terdakwa Hendra Wijaya Saleh, agenda sidang mendengarkan tanggapan JPU atas nota keberatan terdakwa.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, setelah sempat tertunda pekan lalu, sidang akan dilaksanakan pada Senin besok.

"Sesuai keputusan (majelis hakim) Senin," kata Taufiq, Minggu (5/1/2020).

Menurutnya, sidang diagendakan hari Senin untuk mengganti sidang yang tertunda pada Kamis (2/1/2020) lalu.

"Besok saja (sidang) Senin. (Sidang) Berikutnya Kamis," ujar Taufiq.

Apakah Kamis (9/1/2020) akan digelar sidang lagi, Taufiq mengatakan, hal tersebut tidak memungkinkan.

"Kemungkinan ditundanya Kamis minggu depan, karena waktunya gak cukup manggil saksi (terdakwa Candra). Hanya tiga hari jedanya," ucap Taufiq.

Soal saksi yang akan didatangkan besok, Taufiq mengaku tetap menghadirkan lima saksi.

"Saksinya tetap lima. Gak tambah," tegasnya.

Adapun kelima orang tersebut yakni Kepala BPKAD Lampung Utara Desyadi, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Lampung Utara Yunanda, mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Yulias Dwi Antara, petugas PPTK Yurisaputra, dan Bendahara Dinas PUPR Enda Mukti.

Taufiq mengaku tak ada persiapan apa pun untuk sidang besok.

"Tidak ada. Apa lagi? Kan hanya mendengarkan keterangan saksi. Saksi tetap lima," timpalnya.

Terkait justice collaborator yang diajukan terdakwa Hendra, Taufiq belum bisa menanggapi.

"Kami belum dapat (tanggapi). Sifatnya hanya mengajukan. Kami bisa menilai bagaimana (terdakwa) memberikan keterangan. Dan kami hanya  bisa menilai setelah persidangan," tuturnya.

Meski demikian, Taufiq mengaku akan menerima berkas pengajuan tersebut.

"Syarat JC itu banyak. Salah satunya bisa mengungkap perkara lain. Nanti dilihat dari sini saja," tutupnya.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendri Irawan membenarkan sidang dengan terdakwa Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh akan digelar besok.

"Sesuai dengan yang diagendakan besok," ujar Hendri. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved