Gadis 18 Tahun Diperkosa 2 Polisi Gadungan, Dituduh PSK Online hingga Diperas dengan Ancaman Penjara

Korban yang masih berusia 18 tahun diperkosa 2 pelaku yang mengaku polisi. Tak hanya itu, korban juga diperas oleh para polisi gadungan tersebut.

TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Dua Polisi Gadungan yang ditangkap atas kasus pemerasan dan pengancaman saat ekspose di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (6/1/2020). 

Total Rp 1,6 juta uang pribadi korban diberikan kepada kedua Polisi Gadungan itu.

5. Pelaku setubuhi korban

Tidak hanya diperas, korban juga diperkosa.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Jerrold Kumontoy mengatakan, selain memeras, pelaku Jamal juga mengajak FDA bersetubuh.

"Tersangka JA (Jamal) ini juga mengajak FDA ini untuk melakukan hubungan badan," kata Jerrold di Mapolsek Kelapa Gading, Senin (6/1/2020).

"Terjadilah hubungan badan tersebut, setelah itu mereka pulang," sambungnya.

6. Media tak terverifikasi

Ketika diwawancarai di Mapolsek Kelapa Gading, Dwi mengaku media tempatnya bekerja memiliki kantor di wilayah Depok.

"Wartawan bener, Pak. Kantornya di Depok, Pak, di Tapos," kata Dwi saat diekspose di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (6/1/2020).

Namun, ketika ditanya apakah medianya terdaftar secara sah di Dewan Pers, pria itu tak bisa menjawab dengan pasti.

Ia hanya menyebutkan bahwa pendaftaran itu masih berproses.

"Nama medianya tipikor87.id, masih proses (pendaftaran)," kata Dwi.

Ketika ditanya lebih lanjut soal nama perusahaannya, Dwi kelabakan dan tak bisa menjawab.

"PT apa saya lupa, izinnya di bidang media," ujar Dwi.

Adapun dalam ID pers yang mereka punya, Dwi tertulis sebagai koordinator liputan dan Jamal sebagai reporter.

7. Lencana polisi palsu

Saat beraksi, kedua pelaku bahkan menjadi polisi gadungan dengan menunjukkan lencana palsu.

Ketika diwawancarai saat konferensi pers di Mapolsek Kelapa Gading, Dwi mengaku mendapatkan lencana itu dari kantornya.

Lencana palsu dan ID pers dua wartawan pemeras wanita di Kelapa Gading.
Lencana palsu dan ID pers dua wartawan pemeras wanita di Kelapa Gading. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

"Itu (lencana) dari perusahaan, dari kantor media saya," kata Dwi, Senin (6/1/2020).

Lencana tersebut dimiliki masing-masing pelaku dan selalu dibawa ke mana-mana.

Pengamatan TribunJakarta.com, lencana tersebut berwarna emas dan apabila dilihat sekilas sangat menyerupai lencana polisi pada umumnya.

Namun di lencana tersebut, bila didekati, terdapat tulisan 'PERS' dengan tagline 'Tegakkan Keadilan'.

Di balik lencana tersebut, kedua pelaku juga memasang kartu identitas wartawan yang bertuliskan nama mereka dan bergambar wajah mereka.

Tulisan nama media mereka juga tertulis di kartu itu: 'tipikor87' dengan embel-embel 'PERS'.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Jerrold Kumontoy menjelaskan, lencana palsu mereka pakai untuk menakut-nakuti korbannya.

Pada Senin (30/12/2019), kedua pelaku menuduh FDA telah melakukan praktik prositusi online dan mengancam menjebloskannya ke penjara.

"Mereka menunjukkan identitas dengan lambang logo emas."

"Mereka menyampaikan kalau mereka adalah polisi padahal sebenernya mereka bekerja sebagai wartawan tipikor87," ucap Jerrold.

8. Penangkapan kedua pelaku

Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada Jumat (3/1/2020).

Kala itu, kedua pelaku mencoba melakukan aksi pemerasan serupa.

Aksi mereka gagal lantaran polisi sudah terlebih dahulu mengetahui gerak-gerak Dwi dan Jamal.

Kedua pelaku pun ditangkap di apartemen tersebut.

"Polsek Kelapa Gading langsung memerintahkan unit reskrim yang sedang siaga segera langsung mengamankan pelaku. Dari situ kita langsung menuju TKP, dan benar," kata Jerrold.

Setelah penangkapan, kedua oknum wartawan itu dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, Dwi dan Jamal dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com.

Seorang gadis 18 tahun diperkosa dan diperas 2 Polisi Gadungan di Jakarta.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved