Tribun Bandar Lampung
Wali Kota Herman HN Lantik 61 Pejabat di Lingkungan Pemkot Bandar Lampung
Herman HN mengatakan, pelantikan pejabat tersebut telah disahkan dan disetujui oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wali Kota Bandar Lampung Herman HN melantik 61 pejabat eselon III dan IV di Gedung Semergou, Senin (06/1/2020).
Sesuai surat keputusan (SK) Nomor 821.23/01/IV.04/2020 tertanggal 3 Januari 2020 sebanyak 16 orang eselon lll dilantik.
Sementara pelantikan 45 orang pejabat eselon IV dilantik sesuai SK Nomor 821.24/01/IV.04/2020 tertanggal 3 Januari 2020.
Herman HN mengatakan, pelantikan pejabat tersebut telah disahkan dan disetujui oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Herman HN meminta, setelah pelantikan, para pejabat ini harus lebih rajin kinerjanya.
• Kades Terpilih Hilang Jelang Pelantikan, Terungkap Alasannya Sengaja Hilangkan Diri
• Inilah 4 Wakil Rektor Unila yang Baru Dilantik
• Eks Kabid Bina Marga Dinas PUPR Lampura Akui Pernah Antar Fee Proyek ke Instansi Ini
• BREAKING NEWS - Warga Pulau Sebesi Temukan Bangkai Ikan Paus Sepanjang 5 Meter
Agar pembangunan Kota Bandar Lampung bisa lebih optimal.
"Setelah dilantik, semua harus lebih kenceng lagi kerjanya. Saya minta ditingkatkan lagi kerja dan disiplinnya," ujar Herman HN.
Menurut Herman HN, jika Bandar Lampung semakin bagus pembangunannya, tentu akan semakin banyak kerja sama yang masuk.
"Jika kota kita bagus, maka banyak yang studi banding dan itu akan meningkatkan perekonomian lewat mereka. Minep dan makan minum di hotel," terang Herman HN.
Herman HN meminta para pejabat yang telah dilantik ini dapat bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya juga sudah bicara berkali-kali tentang aturan. Agar pejabat menjalankan tugasnya sesuai peraturan undang-undang yang berlaku. Pemimpinnya dulu yang harus patuh," kata Herman HN.
Herman HN bahkan siap menindak tegas dan mencopot jabatan bagi pejabat yang pelanggaran aturan.
"Saya minta patuh pada aturan, kalau tidak patuh sewaktu-waktu saya cabut SK-nya. Saya copot jabatannya dan saya berhentikan," tukas Herman HN. (Tribunlampung.co.id/Sulis Setia M)