Sidang Dugaan Korupsi Lampung Utara

Eks Kabid Bina Marga Dinas PUPR Lampura Akui Pernah Antar Fee Proyek ke Instansi Ini

Mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Lampura Yulias Dwi Antara memberi keterangan dalam sidang fee proyek Lampura dengan terdakwa Candra Safari.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/deni saputra
Eks Kabid Bina Marga Dinas PUPR Lampura Akui Pernah Antar Fee Proyek ke Instansi Ini. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Akui salurkan aliran dana fee proyek ke beberapa instansi, Polda Lampung baru empat kali.

Hal ini terungkap saat Mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Lampura periode 2016-2018 Yulias Dwi Antara memberi keterangan dalam sidang fee proyek Lampung Utara dengan terdakwa Candra Safari, Senin 6 Januari 2020.

"Pernah dapat titipan?" tanya JPU Taufiq Ibnugroho di ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

"Candra gak pernah, kalau lainnya pernah seperti Julisma, sempat menitip," jawab Yulias.

Yulias mengatakan, selama beberapa tahun, hanya Tahun 2017 ia mengingat jumlah fee yang dititipkan ke dia.

 BREAKING NEWS - Hendra Mengaku Tak Setor Langsung Uang ke Bupati Agung, Begini Tanggapan Jaksa KPK

Terungkap, Lelang di Dinas PUPR Lampura hanya Formalitas, Kabid Cipta Karya: Mereka Bawa Kopelan

• BREAKING NEWS - Warga Pulau Sebesi Temukan Bangkai Ikan Paus Sepanjang 5 Meter

 Harga Cabai Merah Naik di Bandar Lampung Naik Tajam Rp 80 Ribu per Kilogram

"Kalau 2016, saya lupa, kalau 2017, menurut informasi, tapi bukan saya yang mengumpulkan, sekitar Rp 200 juta sekian," terang Yulias.

"Benar, saya bacakan BAP (berita acara pemeriksaan), pekerjaan Tahun 2017 paket proyek senilai Rp 289 miliar, dengan ada fee Rp 57 miliar, fee tersebut diserahkan melalui saya, dari Hendrico dan Mangkualam, bener itu?" sahut JPU Taufiq.

Yulias pun tak bisa mengelak lagi atas BAP yang dibacakan oleh JPU.

"Lantas uang fee pernah ditugaskan, diserahkan ke siapa, ke bupati?" tanya JPU.

"Gak pernah, benar anda sudah disumpah?" seru JPU.

"Pernah menyerahkan beberapa uang, tapi saya gak tahu isinya karena sudah diamplopi, hanya beberapa instansi," kata Yulias.

Yulias pun mengaku pernah mengantarkan sejumlah uang termasuk ke Polda Lampung.

"Ke Polda Lampung pernah, diajak sama Pak Syahbudin (Kepala Dinas PUPR Lampung Utara) Tahun 2018," kata Yulias setelah dicecar JPU.

"Ini gak akan kami lanjutkan, karena ini akan kami kembangkan untuk perkara yang lain," sahut JPU memotong keterangan Yulias.

Terpisah, menanggapi adanya kesaksian tersebut, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa itu merupakan kesaksian yang masih bisa berkembang.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved