Sidang Dugaan Korupsi Lampung Utara
Eks Kabid Bina Marga Dinas PUPR Lampura Akui Pernah Antar Fee Proyek ke Instansi Ini
Mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Lampura Yulias Dwi Antara memberi keterangan dalam sidang fee proyek Lampura dengan terdakwa Candra Safari.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
"ini masih proses persidangan, kita dengar dulu apa keterangan saksi hingga sidang bersifat inkrah (berkekuatan hukum tetap)," katanya.
Kata Pandra, persidangan ini juga masih berlanjut dan masih berkembang ataupun berubah keterangan para saksi.
"Namun apa yang disampaikan menjadi penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.
Proses Lelang hanya Formalitas
Proses lelang proyek Dinas PUPR Lampung Utara hanya formalitas, pemenang sudah ditentukan sebelum lelang berlangsung.
Hal ini diungkapkan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Lampung Utara Yunanda dalam sidang suap fee proyek Lampung Utara dengan terdakwa Candra Safari di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 6 Januari 2020.
Yunanda mengatakan mekanisme lelang proyek dari awal perencanaan sudah ada daftar proyeknya.
"Nanti dikelompokkan dan diserahkan ke kepala dinas, berkas yang disampaikan berupa daftar paket proyek dan beliau yang mengurusi kemudian kami mengurusi pelelangan dan diserahkan ke ULP," ujarnya.
"Jadi siapa yang menentukan proyek?" sahut JPU Taufiq Ibnugroho.
"Saya gak tahu, saya terima sudah ada daftar pemiliknya, jadi saya menyerahkan daftar proyek, dan Syahbudin (Kepala Dinas PUPR) kembali menyerahkan daftar dengan (nama) pemenang proyek," jawab Yunanda.
Yunanda mengatakan daftar yang diberikan berupa nama pemenang dan itupun hanya dalam waktu satu bulan.
"Setelah itu nanti akan ada rekanan yang konfirmasi terkait perkerjaan yang didapat, mereka (rekanan) datang bawa kopelan (nomor paket) datang untuk mengetahui pekerjaan," tutur Yunanda.
Yunanda pun mengaku saat proses tersebut belum ada pembicaraan penyerahan fee proyek, namun ia tak menampik jika ada komitmen yang sudah disepakati dari awal.
"Kalau yang saya tahu konsultan 30 persen, fisik 20 persen, dan itu disampaikan pak Syahbudin saat awal saya di PU," katanya.
Lanjut Yunanda, setelah disampaikan para rekanan kemudian mempersiapkan berkas untuk proses pelelangan selanjutnya di ULP.
"Ada beberapa kali rekanan mengkonfirmasi, mereka menghubungi saya karena tidak tahu pemenang siapa, saya beri tahu," kata Yunanda.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/eks-kabid-bina-marga-dinas-pupr-lampura-akui-pernah-antar-fee-proyek-ke-instansi-ini.jpg)