Sidang Dugaan Korupsi Lampung Utara

Eks Kabid Bina Marga Dinas PUPR Lampura Akui Pernah Antar Fee Proyek ke Instansi Ini

Mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Lampura Yulias Dwi Antara memberi keterangan dalam sidang fee proyek Lampura dengan terdakwa Candra Safari.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/deni saputra
Eks Kabid Bina Marga Dinas PUPR Lampura Akui Pernah Antar Fee Proyek ke Instansi Ini. 

"Biarlah majelis hakim yang melakukan pertimbangan," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Mejelis Hakim Novian Saputra menunda sidang pada hari Kamis, 9 Desember 2020.

"Selanjutnya Majelis Hakim akan melakukan putusan sela, jadi kami tentukan, Kamis minggu ini, tanggal 9 untuk pembacaan putusan sela," tutup Novian.

Sebelumnya diberitakan, setelah sempat tertunda satu minggu, sidang suap fee proyek Lampung Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 6 Januari 2020.

Kali ini sidang dibuka dengan mendengarkan tanggapan JPU KPK terkait nota keberatan terdakwa Hendra Wijaya Saleh.

Dalam tanggapannya JPU KPK Taufiq Ibnugroho menyampaikan bahwa dakwaan yang disusun oleh pihaknya sudah terpenuhi aspeknya baik formal dan material.

"Sehinga dakwaan bisa diterima secara yuridis tapi memang penasehat hukum terdakwa berpendapat lain, kami menyadari perbedaan dalam menanfsirkan dakwaan yang kongkit," ujarnya, Senin 6 Januari 2020.

Lanjutnya, atas eksepsi terdakwa JPU berkesimpulan bahwa materi keberatan terdakwa sudah masuk kedalam materi pembuktian pengadilan.

"Penasehat Hukum berpandangan subjektif karena tidak membaca dakwaan secara utuh," serunya.

Kemudian terkait eksepsi bahwa terdakwa tidak secara langsung bertemu dan memberikan uang ke Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, JPU tidak sependapat.

"Materi tersebut harus dibuktikan dalam persidangan itu masuk dalam materi perkara jadi itu sudah diluar ruang lingkup eksepsi sehingga tidak bisa diterima eksespsinya, maka tidak perlu ditanggapi secara lanjut," sebut Taufiq.

Taufiq pun juga menanggapi terkait JPU dianggap telah membangun opini public melalui jurnalis.

"Kami tanggapi alasan materi hanya kontrusksi dugaan tak mendasar," kata Taufiq.

Taufiq pun meminta ke majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa secara keseluruhan.

"Berkenan itu memohon kepada majelis hakim untuk memutuskan menolak eksespsi," tutupnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved