Polisi Ungkap Kasus Pil Ekstasi
100 Butir Pil Ekstasi Ditaruh di Semak-semak, Minta Kurir Antarkan ke Beberapa Tempat Hiburan Malam
Tersangka hanya diperintah oleh J untuk mengambil pil ekstasi tersebut di Jalan Citra Garden Kelurahan Negeri Olok Gading Kecamatan Telukbetung Barat.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Selain mengamankan pil ekstasi, pihaknya juga mengamankan dua hanphone.
"Dalam handphone tersebut ada pesan transaksi," tutupnya.
Pil Ekstasi Diamankan di Pinggir Jalan Dibawa Kurir
Ratusan pil ekstasi diamankan dipinggir jalan saat dibawa seorang kurir.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Zaenul melalui Kanit 1, Ipda Dachi mengatakan dari hasil hunting, salah satu anggota menaruh curiga terhadap seorang pria yang tengah mencari sesuatu di semak-semak.
"Atas kecurigaan tersebut tim langsung menghampiri," katanya, Selasa 7 Januari 2020.
Lanjutnya saat dihampiri tersangka sempat berusaha kabur.
"Saat akan kabur kami tangkap, itu di Jalan Citra Garden Kelurahan Negeri Olok Gading Kecamatan Telukbetung Barat, Bandar Lampung, pada 27 Desember 2019, sekitar pukul 15.00 Wib," tuturnya.
Kata Dachi, pria tersebut diketahui bernama M. Mahmud (29), warga Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung.
Bermula dari Informasi Masyarakat
Amankan ratusan pil ekstasi, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung tebar anggota.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Zaenul melalui Kanit 1, Ipda Dachi, mengatakan pengamanan ratusan pil ekstasi ini bermula dari ini informasi masyarakat.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada 26 Desember 2019," kata Dachi, Selasa 7 Januari 2020.
Lanjutnya, dari informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan.
"Tim langsung melakukan penyelidikan, dan mendapat informasi jika akan ada sesorang membawa barang haram," katanya.