Polisi Ungkap Kasus Pil Ekstasi

100 Butir Pil Ekstasi Ditaruh di Semak-semak, Minta Kurir Antarkan ke Beberapa Tempat Hiburan Malam

Tersangka hanya diperintah oleh J untuk mengambil pil ekstasi tersebut di Jalan Citra Garden Kelurahan Negeri Olok Gading Kecamatan Telukbetung Barat.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
ANDREAN KRISTIANTO
Ilustrasi ekstasi. 100 Butir Pil Ekstasi Ditaruh di Semak-semak, Minta Kurir Antarkan ke Beberapa Tempat Hiburan Malam 

Masih kata dia, pada tanggal 27 Desember 2019, pihaknya menyebar anggota melakukan hunting.

"Pemantauan difokuskan di sekitar Kelurahan Negeri Olok Gading," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung mengamankan ratusan pil ekstasi.

Pil ekstasi ini diamankan di bilangan Kelurahan Negeri Olok Gading Kecamatan Telukbetung Barat, pada 27 Desember 2019.

Informasi yang dihimpun ratusan pil ekstasi tersebut hendak disebar pada malam tahun baru 2020.

Ratusan pil ekstasi bermerk hello kitty warna kuning yang diamankan.

Ratusan pil ekstasi tersebut ditempatkan pada 10 paket plastik klip.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Zaenul melalui Kanit 1, Ipda Dachi saat dikonfirmasi membenarkan hal ini.

"Ya benar, pada 27 Desember 2019," katanya Selasa 7 Januari 2020. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved