Polisi Ungkap Kasus Pil Ekstasi

100 Butir Pil Ekstasi Ditaruh di Semak-semak, Minta Kurir Antarkan ke Beberapa Tempat Hiburan Malam

Tersangka hanya diperintah oleh J untuk mengambil pil ekstasi tersebut di Jalan Citra Garden Kelurahan Negeri Olok Gading Kecamatan Telukbetung Barat.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
ANDREAN KRISTIANTO
Ilustrasi ekstasi. 100 Butir Pil Ekstasi Ditaruh di Semak-semak, Minta Kurir Antarkan ke Beberapa Tempat Hiburan Malam 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Zaenul melalui Kanit 1, Ipda Dachi menuturkan tersangka Mahmud (29) hanya sebagai kurir.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial J," katanya, Selasa 7 Januari 2020.

Masih kata Dachi, tersangka hanya diperintah oleh J untuk mengambil pil ekstasi tersebut di Jalan Citra Garden Kelurahan Negeri Olok Gading Kecamatan Telukbetung Barat.

"Jadi tersangka ini kenal J hanya melalui handphone dan tak tau mukanya," tuturnya.

Lanjutnya modusnya, barang haram tersebut ditempatkan di semak-semak oleh J.

"Lalu J menyuruh tersangka untuk mengambil dan mengantarkan esktasi itu ke beberapa tempat hiburan malam pas perayaan malam tahun baru," tandasnya.

Ratusan Pil Ekstasi Merek Hello Kitty Diamankan di Pinggir Jalan saat Dibawa Seorang Kurir

BREAKING NEWS - Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung Amankan Ratusan Pil Ekstasi Merek Hello Kitty

BREAKING NEWS - Ibu Muda di Tubaba Diperkosa Lalu Dibunuh, Jenazahnya Dikubur di Ladang Karet

Unila Siapkan Dana Pendamping Rp 30 Milar untuk Kelanjutan RSP

Amankan Handphone yang Berisi Pesan Transaksi

Saat digeledah, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung temukan ratusan pil ekstasi.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Zaenul melalui Kanit 1, Ipda Dachi mengatakan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 10 paket plastik klip.

"Setiap paket berisi 10 butir pil ekstasi merk hello kitty warna kuning. Jadi totalnya 100 butir," ujarnya, Selasa 7 Januari 2020.

Selain mengamankan pil ekstasi, pihaknya juga mengamankan dua hanphone.

"Dalam handphone tersebut ada pesan transaksi," tutupnya.

Saat dilakukan penggeledahan kurir, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung temukan ratusan pil ekstasi.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Zaenul melalui Kanit 1, Ipda Dachi mengatakan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 10 paket plastik klip.

"Setiap paket berisi 10 butir pil ekstasi merk hello kitty warna kuning. Jadi totalnya 100 butir," ujarnya, Selasa 7 Januari 2020.

Selain mengamankan pil ekstasi, pihaknya juga mengamankan dua hanphone.

"Dalam handphone tersebut ada pesan transaksi," tutupnya.

Pil Ekstasi Diamankan di Pinggir Jalan Dibawa Kurir

Ratusan pil ekstasi diamankan dipinggir jalan saat dibawa seorang kurir.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Zaenul melalui Kanit 1, Ipda Dachi mengatakan dari hasil hunting, salah satu anggota menaruh curiga terhadap seorang pria yang tengah mencari sesuatu di semak-semak.

"Atas kecurigaan tersebut tim langsung menghampiri," katanya, Selasa 7 Januari 2020.

Lanjutnya saat dihampiri tersangka sempat berusaha kabur.

"Saat akan kabur kami tangkap, itu di Jalan Citra Garden Kelurahan Negeri Olok Gading Kecamatan Telukbetung Barat, Bandar Lampung, pada 27 Desember 2019, sekitar pukul 15.00 Wib," tuturnya.

Kata Dachi, pria tersebut diketahui bernama M. Mahmud (29), warga Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung.

Bermula dari Informasi Masyarakat

Amankan ratusan pil ekstasi, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung tebar anggota.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Zaenul melalui Kanit 1, Ipda Dachi, mengatakan pengamanan ratusan pil ekstasi ini bermula dari ini informasi masyarakat.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada 26 Desember 2019," kata Dachi, Selasa 7 Januari 2020.

Lanjutnya, dari informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan.

"Tim langsung melakukan penyelidikan, dan mendapat informasi jika akan ada sesorang membawa barang haram," katanya.

Masih kata dia, pada tanggal 27 Desember 2019, pihaknya menyebar anggota melakukan hunting.

"Pemantauan difokuskan di sekitar Kelurahan Negeri Olok Gading," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung mengamankan ratusan pil ekstasi.

Pil ekstasi ini diamankan di bilangan Kelurahan Negeri Olok Gading Kecamatan Telukbetung Barat, pada 27 Desember 2019.

Informasi yang dihimpun ratusan pil ekstasi tersebut hendak disebar pada malam tahun baru 2020.

Ratusan pil ekstasi bermerk hello kitty warna kuning yang diamankan.

Ratusan pil ekstasi tersebut ditempatkan pada 10 paket plastik klip.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Zaenul melalui Kanit 1, Ipda Dachi saat dikonfirmasi membenarkan hal ini.

"Ya benar, pada 27 Desember 2019," katanya Selasa 7 Januari 2020. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved