Pura-pura Sakit lalu Nebeng Pelajar Naik Motor, sampai di Jalan Sepi Keluarkan Pisau
Begal berusia 19 tahun tersebut bermodus pura-pura sakit hingga membuat korban iba.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Modus Begal di Bandar Lampung terungkap setelah ditangkap jajaran Polsek Tanjungkarang Barat.
Begal berusia 19 tahun tersebut bermodus pura-pura sakit hingga membuat korban iba.
Tersangka berinisial HR tersebut ternyata sudah dua kali masuk penjara.
Kapolsek Tanjungkarang Barat, Komisaris Hari Budiyanto, mengungkapkan, polisi menangkap tersangka pada Selasa (31/12/2019).
Warga Jalan Pagaralam Gang Putra, Langkapura, Bandar Lampung itu, ditangkap atas laporan seorang korban, RR (15).
• Berlagak Jadi Polisi, 2 Begal Ditembak Polres Tanggamus
• Nasib 2 Begal Bacok Atlet Pencak Silat, Satu Tewas Dimassa Satu Ditangkap di Warung
• Lagi, Begal Lepas Tembakan saat Tepergok Warga Curi Motor di Teras Rumah
Korban masih berstatus pelajar.
Ia kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat.
"Kejadiannya Rabu (11/12/2019), modusnya nebeng motor korban."
"Setelah di jalan sepi, baru korban ditodong pakai pisau," ujar Hari Budiyanto, Senin (6/1/2020).
Hari Budiyanto menambahkan, HR biasa melakukan aksi dengan menyasar remaja dan kaum perempuan.
Sehingga, kata Hari, pelaku bisa dengan mudah menodongkan pisau.
Pelaku menyelipkan pisau di pinggangnya.
"Barang bukti ada sebilah pisau dan satu unit motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BE 4558 CF," ungkap Hari Budiyanto.
Atas perbuatannya, lanjut Hari, pelaku disangkakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Sebelumnya, dia (HR) pernah ditahan 10 bulan untuk kasus yang sama, dan pidana 3 bulan terkait kasus pencurian burung," terang Hari Budiyanto.