Tribun Bandar Lampung

100 Butir Ekstasi Hello Kitty Disembunyikan di Semak Dekat Citra Garden

Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung mengamankan ratusan pil ekstasi.

dok satnarkoba polresta bandar lampung
Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung mengamankan 100 butir pil ekstasi Hello Kitty. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung mengamankan ratusan pil ekstasi.

Pil itu diamankan dari satu pelaku M Mahmud (29) diduga kurir di pinggir jalan Perumahan Citra Garden, Kelurahan Negeri Olok Gading, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandar Lampung.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung AKP Zaenul melalui Kanit 1 Ipda Dachi menuturkan, ratusan pil ekstasi itu diamankan dari hasil hunting.

Salah satu personel curiga melihat seorang pria sedang mencari sesuatu di semak-semak.

"Atas kecurigaan tersebut, tim langsung menghampiri. Saat dihampiri tersangka sempat berusaha kabur, lalu kami tangkap,” terangnya dalam ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (7/1/2020).

100 Butir Pil Ekstasi Ditaruh di Semak-semak, Minta Kurir Antarkan ke Beberapa Tempat Hiburan Malam

Selain Amankan Ratusan Pil Ekstasi, Polisi Amankan Handphone yang Berisi Pesan Transaksi

Kronologi Penangkapan Eks Muli Lampung Utara Kedapatan Konsumsi Psikotropika

Lihat Kepulan Asap, Sofiah Teringat 3 Anaknya di Dalam Rumah

Dachi menambahkan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 10 paket plastik klip.

"Setiap paket berisi 10 butir pil ekstasi merek Hello Kitty warna kuning. Jadi totalnya 100 butir," ujarnya.

Selain mengamankan pil ekstasi, pihaknya juga mengamankan dua handphone.

"Dalam handphone tersebut ada pesan transaksi," terangnya.

Dachi menuturkan tersangka Mahmud (29) hanya sebagai kurir.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial J," katanya.

Tersangka hanya diperintah oleh J untuk mengambil pil ekstasi tersebut di jalan.

Modusnya, barang haram tersebut ditempatkan di semak-semak oleh J.

"Lalu J menyuruh tersangka untuk mengambil dan mengantarkan ekstasi itu ke beberapa tempat hiburan malam pas perayaan malam tahun baru. Jadi tersangka ini kenal J hanya melalui handphone dan tak tahu mukanya," tutur Dachi.

Ia menambahkan, pengamanan ratusan pil ekstasi bermula dari informasi masyarakat 26 Desember 2019.

Dari informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan.

"Tim langsung melakukan penyelidikan, dan mendapat informasi jika akan ada sesorang membawa barang haram. Pada tanggal 27 Desember 2019, kami sebar anggota melakukan hunting. Pemantauan difokuskan di sekitar Kelurahan Negeri Olok Gading," tandas Dachi.

Empat Kali Antar

Tersangka M Mahmud sudah empat kali mengatar ratusan pil ekstasi. Pengataran itu atas perintah J yang saat ini masih DPO.

"Sudah empat kali diperintah J, dan yang ini keempat kalinya, lalu ketangkap," kata Ipda Dachi.

Selain paket ekstasi, tersangka Mahmud juga juga menjadi kurir sabu atas perintah J.

"Tersangka (Mahmud) ini bukan residivis," sebutnya.

Dachi menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap J, yang diduga sebagai bandar sekaligus pengedar.

"Saat ini kami masih kejar J. Mudah-mudahan, kami bisa mengungkap dan memotong jaringan peredaran narkoba yang akan digunakan untuk tahun baru," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved