Mahasiswa Fisip Unila Meninggal
17 Tersangka Tewasnya Aga Trias Tahta Ditahan di LP Kalianda, Kasipidum: Sekarang Tahanan Jaksa
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Kalianda Fahrul Suralaga membenarkan bila 17 tersangka itu kini sebagai tahanan jaksa.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Perkara tewasnya Aga Trias Tahta (19), peserta pendidikan dasar (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kalianda.
Sehingga, 17 tersangka yang ikut dilimpahkan, kini menjadi tahanan jaksa.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Kalianda Fahrul Suralaga membenarkan bila 17 tersangka itu kini sebagai tahanan jaksa.
Otomatis para tersangka juga mendapat pemindahan penahanan.
Tadinya para tersangka ini ditahan di Mapolres Pesawaran.
• BREAKING NEWS 17 Tersangka Panitia Diksar UKM Cakrawala Dilimpahkan ke Kejari Kalianda
• Kejari Kalianda Akan Limpahkan Berkas Kasus Tewasnya Aga Trias Tahta ke Pengadilan, Senin Depan
• BREAKING NEWS Majelis Hakim Tolak Eksepsi Hendra Wijaya, Ini Alasannya
• Kadis PUPR Curhat Pusing ke Istri Lantaran Pak Bupati Minta Uang, Dekan Rina Disuruh Pinjam Uang
Menurut Sahrul, kini para tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kalianda.
"Ditahan di LP Kalianda," kata Sahrul, Kamis, 9 Januari 2020.
Kendati begitu, Sahrul mengaku tidak mengetahui bila para tersangka tersebut menempati berapa sel.
Sebab, kata dia, terkait penahanan tersebut sudah menjadi urusan pihak LP.
"Karena kita hanya menyerahkan," tukasnya.
Senin Limpahkan ke Pengadilan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda telah menerima pelimpahan berkas perkara tewasnya Aga Trias Tahta (19) peserta Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Unila.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Kalianda Fahrul Suralaga mengatakan bila pihaknya akan segera melimpahkan ke pengadilan untuk secepatnya disidangkan.
Pelimpahan tersebut, menurut dia, akan dilaksanakan pada Senin besok. Itu pun kalau tidak halangan.
"Insya Allah Senin, kalau nggak ada halangan (dilimpahkan ke pengadilan)," ungkap Fahrul ketika dihubungi, Kamis, 9 Januari 2020.