Mahasiswa Fisip Unila Meninggal

17 Tersangka Tewasnya Aga Trias Tahta Ditahan di LP Kalianda, Kasipidum: Sekarang Tahanan Jaksa

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Kalianda Fahrul Suralaga membenarkan bila 17 tersangka itu kini sebagai tahanan jaksa.

Dokumentasi Polres Pesawaran
Sejumlah 17 tersangka tewasnya Aga Trias Tahta mendapat pengawalan ketat petugas Polres Pesawaran saat dilimpahkan ke Kejari Kalianda, Kamis, 9 Januari 2020. 17 Tersangka Tewasnya Aga Trias Tahta Ditahan di LP Kalianda, Kasipidum: Sekarang Tahanan Jaksa. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Perkara tewasnya Aga Trias Tahta (19), peserta pendidikan dasar (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kalianda.

Sehingga, 17 tersangka yang ikut dilimpahkan, kini menjadi tahanan jaksa.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Kalianda Fahrul Suralaga membenarkan bila 17 tersangka itu kini sebagai tahanan jaksa.

Otomatis para tersangka juga mendapat pemindahan penahanan.

Tadinya para tersangka ini ditahan di Mapolres Pesawaran.

 BREAKING NEWS 17 Tersangka Panitia Diksar UKM Cakrawala Dilimpahkan ke Kejari Kalianda

Kejari Kalianda Akan Limpahkan Berkas Kasus Tewasnya Aga Trias Tahta ke Pengadilan, Senin Depan

 BREAKING NEWS Majelis Hakim Tolak Eksepsi Hendra Wijaya, Ini Alasannya

 Kadis PUPR Curhat Pusing ke Istri Lantaran Pak Bupati Minta Uang, Dekan Rina Disuruh Pinjam Uang

Menurut Sahrul, kini para tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kalianda.

"Ditahan di LP Kalianda," kata Sahrul, Kamis, 9 Januari 2020.

Kendati begitu, Sahrul mengaku tidak mengetahui bila para tersangka tersebut menempati berapa sel.

Sebab, kata dia, terkait penahanan tersebut sudah menjadi urusan pihak LP.

"Karena kita hanya menyerahkan," tukasnya.

Senin Limpahkan ke Pengadilan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda telah menerima pelimpahan berkas perkara tewasnya Aga Trias Tahta (19) peserta Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Unila.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Kalianda Fahrul Suralaga mengatakan bila pihaknya akan segera melimpahkan ke pengadilan untuk secepatnya disidangkan.

Pelimpahan tersebut, menurut dia, akan dilaksanakan pada Senin besok. Itu pun kalau tidak halangan.

"Insya Allah Senin, kalau nggak ada halangan (dilimpahkan ke pengadilan)," ungkap Fahrul ketika dihubungi, Kamis, 9 Januari 2020.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved