Mahasiswa Fisip Unila Meninggal

17 Tersangka Tewasnya Aga Trias Tahta Ditahan di LP Kalianda, Kasipidum: Sekarang Tahanan Jaksa

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Kalianda Fahrul Suralaga membenarkan bila 17 tersangka itu kini sebagai tahanan jaksa.

Dokumentasi Polres Pesawaran
Sejumlah 17 tersangka tewasnya Aga Trias Tahta mendapat pengawalan ketat petugas Polres Pesawaran saat dilimpahkan ke Kejari Kalianda, Kamis, 9 Januari 2020. 17 Tersangka Tewasnya Aga Trias Tahta Ditahan di LP Kalianda, Kasipidum: Sekarang Tahanan Jaksa. 

Akhirnya perkara korban tewas Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kalianda, Kamis, 19 Januari 2020.

Kepala Polres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan bila berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Sehingga berkas perkara tersebut dilimpahkan Kejaksaan Negeri Kalianda. Termasuk barang bukti dan ke 17 tersangka.

Seluruh tersangka, kata dia, dalam kondisi sehat dan siap dilakukan proses hukum selanjutnya.

Yaitu penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Mereka dibawa menggunakan bus dan pengawalan ketat petugas," kata Popon didampingi Kasat Reskrim AKP Enrico Donald Sidauruk, Kamis.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kalianda Fahrul Suralaga membenarkan terkait pelimpahan tersebut.

Dia mengatakan bila saat ini seluruh tersangka Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung menjadi tahanan jaksa.

"Selanjutnya akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Fahrul ketika dihubungi, Kamis.
Kejaksaan Negeri Kalianda telah menunjuk empat JPU. Keempat JPU tersebut yakni Ikbal Harjati, Rahmat Djati, Rizqi Akuan, dan Bangga Prahara.

Diketahui Polres Pesawaran melakukan penahanan terhadap 17 panitia penyelenggara pendidikkan dasar (diksar) UKM Pecinta Alam Cakrawala FISIP Universitas Lampung, Rabu, 9 Oktober 2019.

Penahanan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka sejak, Selasa (8/10/2019).

"Surat perintah penahanannya hari ini (Rabu, 9 Oktober 2019)," ujar Kepala Polres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro di Mapolres Pesawaran.

Paska penahanan tersebut, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan-pemeriksaan.

Popon mengatakan bila dua dari 17 tersangka ini dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP atas kelalaian yang akibatkan meninggalnya seseorang.

Kedua tersangka yang dimaksud adalah ketua umum dan wakil ketua umum.

Sedangkan untuk 15 tersangka lainnya dikenakan pasal 170 dan atau 351 KUHP tentang melakukan penganiayan secara bersama-sama akibatkan korban meninggal dunia.

Aga Trias Tahta (19) merupakan satu dari 13 peserta Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved