Mahasiswa Fisip Unila Meninggal
17 Tersangka Tewasnya Aga Trias Tahta Ditahan di LP Kalianda, Kasipidum: Sekarang Tahanan Jaksa
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Kalianda Fahrul Suralaga membenarkan bila 17 tersangka itu kini sebagai tahanan jaksa.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
Sebelumnya, perkara tewasnya Aga Trias Tahta (19), mahasiswa FISIP Universitas Lampung dalam kegiatan pendidikan dasar UKM Cakrawala, segera disidangkan.
Hal itu menyusul sudah lengkapnya berkas penyidikan kasus tersebut alias P-21.
"Besok agenda P-21 untuk perkara diksar UKM Cakrawala Unila," ujar Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Rabu (8/1/2020).
Popon menambahkan, hasil autopsi jenazah Aga sudah keluar.
Oleh karena itu, kata Popon, pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah jaksa Kejari Kalianda juga menyatakan berkas sudah lengkap.
"Mudah-mudahan bisa langsung tahap dua," tuturnya.
Kejaksaan Kalianda telah menunjuk empat jaksa penuntut umum (JPU).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kalianda Fahrul Suralaga mengungkapkan, keempat JPU tersebut yakni Ikbal Harjati, Rahmat Djati, Rizqi Akuan, dan Bangga Prahara.
Polres Pesawaran menahan 17 panitia diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung, Rabu (9/10/2019).
Popon mengatakan, dua dari 17 tersangka dikenakan pasal 359 dan atau 360 KUHP atas kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
Kedua tersangka yang dimaksud adalah ketua umum dan wakil ketua umum UKM Cakrawala.
Sedangkan 15 tersangka lainnya dikenakan pasal 170 dan atau 351 KUHP tentang melakukan penganiayan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Aga Trias Tahta (19) merupakan satu dari 13 peserta diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung.
Kegiatan diksar dilaksanakan di Dusun Cikoak, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan.
Warga Dusun Wonokarto, Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, ini tewas dengan luka di sekujur tubuhnya yang diduga karena kekerasan fisik.