Mahasiswa Fisip Unila Meninggal
BREAKING NEWS 17 Tersangka Panitia Diksar UKM Cakrawala Dilimpahkan ke Kejari Kalianda
Kepala Polres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan bila berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Akhirnya perkara korban tewas Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kalianda, Kamis, 19 Januari 2020.
Kepala Polres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan bila berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Sehingga berkas perkara tersebut dilimpahkan Kejaksaan Negeri Kalianda. Termasuk barang bukti dan ke 17 tersangka.
Seluruh tersangka, kata dia, dalam kondisi sehat dan siap dilakukan proses hukum selanjutnya.
Yaitu penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Mereka dibawa menggunakan bus dan pengawalan ketat petugas," kata Popon didampingi Kasat Reskrim AKP Enrico Donald Sidauruk, Kamis.
• Penyidik Lengkapi Berkas Perkara Mahasiswa FISIP Unila Tewas Saat Diksar UKM Cakrawala
• 4 JPU Tangani Perkara Tewasnya Mahasiswa FISIP Unila saat Diksar UKM Cakrawala
• BREAKING NEWS Majelis Hakim Tolak Eksepsi Hendra Wijaya, Ini Alasannya
• Kadis PUPR Curhat Pusing ke Istri Lantaran Pak Bupati Minta Uang, Dekan Rina Disuruh Pinjam Uang
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kalianda Fahrul Suralaga membenarkan terkait pelimpahan tersebut.
Dia mengatakan bila saat ini seluruh tersangka Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung menjadi tahanan jaksa.
"Selanjutnya akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Fahrul ketika dihubungi, Kamis.
Kejaksaan Negeri Kalianda telah menunjuk empat JPU. Keempat JPU tersebut yakni Ikbal Harjati, Rahmat Djati, Rizqi Akuan, dan Bangga Prahara.
Diketahui Polres Pesawaran melakukan penahanan terhadap 17 panitia penyelenggara pendidikkan dasar (diksar) UKM Pecinta Alam Cakrawala FISIP Universitas Lampung, Rabu, 9 Oktober 2019.
Penahanan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka sejak, Selasa (8/10/2019).
"Surat perintah penahanannya hari ini (Rabu, 9 Oktober 2019)," ujar Kepala Polres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro di Mapolres Pesawaran.
Paska penahanan tersebut, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan-pemeriksaan.
Popon mengatakan bila dua dari 17 tersangka ini dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP atas kelalaian yang akibatkan meninggalnya seseorang.
Kedua tersangka yang dimaksud adalah ketua umum dan wakil ketua umum.
