Mahasiswa Fisip Unila Meninggal
Kejari Kalianda Akan Limpahkan Berkas Kasus Tewasnya Aga Trias Tahta ke Pengadilan, Senin Depan
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Kalianda Fahrul Suralaga mengatakan bila pihaknya akan segera melimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda telah menerima pelimpahan berkas perkara tewasnya Aga Trias Tahta (19) peserta Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Unila.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Kalianda Fahrul Suralaga mengatakan bila pihaknya akan segera melimpahkan ke pengadilan untuk secepatnya disidangkan.
Pelimpahan tersebut, menurut dia, akan dilaksanakan pada Senin besok. Itu pun kalau tidak halangan.
"Insya Allah Senin, kalau nggak ada halangan (dilimpahkan ke pengadilan)," ungkap Fahrul ketika dihubungi, Kamis, 9 Januari 2020.
Akhirnya perkara korban tewas Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kalianda, Kamis, 19 Januari 2020.
• BREAKING NEWS 17 Tersangka Panitia Diksar UKM Cakrawala Dilimpahkan ke Kejari Kalianda
• 4 JPU Tangani Perkara Tewasnya Mahasiswa FISIP Unila saat Diksar UKM Cakrawala
• BREAKING NEWS Majelis Hakim Tolak Eksepsi Hendra Wijaya, Ini Alasannya
• Kadis PUPR Curhat Pusing ke Istri Lantaran Pak Bupati Minta Uang, Dekan Rina Disuruh Pinjam Uang
Kepala Polres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan bila berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Sehingga berkas perkara tersebut dilimpahkan Kejaksaan Negeri Kalianda. Termasuk barang bukti dan ke 17 tersangka.
Seluruh tersangka, kata dia, dalam kondisi sehat dan siap dilakukan proses hukum selanjutnya.
Yaitu penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Mereka dibawa menggunakan bus dan pengawalan ketat petugas," kata Popon didampingi Kasat Reskrim AKP Enrico Donald Sidauruk, Kamis.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kalianda Fahrul Suralaga membenarkan terkait pelimpahan tersebut.
Dia mengatakan bila saat ini seluruh tersangka Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung menjadi tahanan jaksa.
"Selanjutnya akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Fahrul ketika dihubungi, Kamis.
Kejaksaan Negeri Kalianda telah menunjuk empat JPU. Keempat JPU tersebut yakni Ikbal Harjati, Rahmat Djati, Rizqi Akuan, dan Bangga Prahara.
Diketahui Polres Pesawaran melakukan penahanan terhadap 17 panitia penyelenggara pendidikkan dasar (diksar) UKM Pecinta Alam Cakrawala FISIP Universitas Lampung, Rabu, 9 Oktober 2019.
Penahanan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka sejak, Selasa (8/10/2019).
"Surat perintah penahanannya hari ini (Rabu, 9 Oktober 2019)," ujar Kepala Polres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro di Mapolres Pesawaran.
Paska penahanan tersebut, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan-pemeriksaan.
Popon mengatakan bila dua dari 17 tersangka ini dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP atas kelalaian yang akibatkan meninggalnya seseorang.
Kedua tersangka yang dimaksud adalah ketua umum dan wakil ketua umum.
Sedangkan untuk 15 tersangka lainnya dikenakan pasal 170 dan atau 351 KUHP tentang melakukan penganiayan secara bersama-sama akibatkan korban meninggal dunia.
Aga Trias Tahta (19) merupakan satu dari 13 peserta Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung.
Sebelumnya, perkara tewasnya Aga Trias Tahta (19), mahasiswa FISIP Universitas Lampung dalam kegiatan pendidikan dasar UKM Cakrawala, segera disidangkan.
Hal itu menyusul sudah lengkapnya berkas penyidikan kasus tersebut alias P-21.
"Besok agenda P-21 untuk perkara diksar UKM Cakrawala Unila," ujar Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Rabu (8/1/2020).
Popon menambahkan, hasil autopsi jenazah Aga sudah keluar.
Oleh karena itu, kata Popon, pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah jaksa Kejari Kalianda juga menyatakan berkas sudah lengkap.
"Mudah-mudahan bisa langsung tahap dua," tuturnya.
Kejaksaan Kalianda telah menunjuk empat jaksa penuntut umum (JPU).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kalianda Fahrul Suralaga mengungkapkan, keempat JPU tersebut yakni Ikbal Harjati, Rahmat Djati, Rizqi Akuan, dan Bangga Prahara.
Polres Pesawaran menahan 17 panitia diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung, Rabu (9/10/2019).
Popon mengatakan, dua dari 17 tersangka dikenakan pasal 359 dan atau 360 KUHP atas kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
Kedua tersangka yang dimaksud adalah ketua umum dan wakil ketua umum UKM Cakrawala.
Sedangkan 15 tersangka lainnya dikenakan pasal 170 dan atau 351 KUHP tentang melakukan penganiayan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Aga Trias Tahta (19) merupakan satu dari 13 peserta diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung.
Kegiatan diksar dilaksanakan di Dusun Cikoak, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan.
Warga Dusun Wonokarto, Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, ini tewas dengan luka di sekujur tubuhnya yang diduga karena kekerasan fisik.
Kegiatan tersebut juga mengakibatkan peserta lainnya luka hingga dirawat di rumah sakit.
Fakta-fakta Meninggalnya Aga, Mahasiswa Fisip Unila Saat Ikuti Diksar
1. Ikuti Diksar
Sebelum meninggal, Aga Trias Tahta mengikuti diksar organisasi tersebut di Desa Cikoak, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Kamis (26/9/2019).
Tetangga korban, Muhammad Ariyanto mengatakan, keluarga mendapat kabar Aga Trias Tahta masuk Rumah Sakit Bumi Waras (RSBW) pada Minggu (29/9/2019) sekira pukul 14.00 WIB.
Dalam kabar tersebut, Aga disebut mendapat kecelakaan.
Lantas, keluarga menuju rumah sakit yang dimaksud.
Sesampainya di rumah sakit, keluarga sudah mendapatkan Aga Trias Tahta dalam keadaan tidak bernyawa.
Jenazahnya kemudian dibawa ke rumah duka sekira pukul 18.00 WIB.
2. Luka-luka dan lebam
Kondisi tubuh Arga Trias Tahta mahasiswa Jurusan Sosiologi FISIP Unila mengalami luka-luka dan lebam.
Keadaan tersebut, diterangkan oleh ayahnya Arga, Denny Muhtadin (53) saat ditemui di rumah duka, Senin (30/9/2019) siang usai pemakaman.
Denny menceritakan, bahwa Arga sempat pamit kepadanya dan ibunya, Rosdiana (52) akan camping bersama rekan-rekannya.
Sebelum berangkat camping, Arga sempat mengikuti demo mahasiswa di gedung DPRD Lampung.
Lantaran Arga pergi ke kampus PP (Pulang-Pergi) pakai sepeda motor, pulang terlebih dahulu ke rumah sebelum berangkat camping.
Selanjutnya berangkat lagi diantar ayahnya untuk mengikuti kegiatan alam tersebut.
"Kalau mau camping ya camping, tapi cari selamat aja, jangan yang berbahaya-berbahaya," pesan Denny.
Arga berangkat mengikuti kegiatan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) pecinta alam, selama empat hari, Kamis, 26 September 2019 hingga Minggu 29 September 2019.
Denny mengatakan, anak ketiganya tersebut menginformasikan kepulangannya pada Minggu, 29 September 2019.
Namun setelah tiba di hari yang ditunggu untuk menjemput putranya, Denny tidak juga memperoleh kabar.
Ia pun tidak mempunyai firasat, karena selalu mendoakan yang baik untuk anaknya.
Ketika nada dering ponselnya berbunyi ternyata bukan dari putranya.
Justru berasal dari Rumah Sakit Bumi Waras (RSBW), Minggu pukul 14.00 WIB, yang mengabarkan kondisi sang putra.
3. Harapan Keluarga
Kakak kandung Arga, Gani Dewantara (27) menuturkan, keluarga meminta kepolisian mencari titik terang penyebab kematian Arga.
Sebab, tambah dia, informasi yang didapat keluarga berbeda-beda. Dia juga menyayangkan penyelenggara kegiatan yang tidak menyiagakan tim medis pada acara tersebut.
Padahal dalam acara itu banyak menguras energi, dan daya tahan tubuh peserta.
Kakaknya yang lain, Amin Abdulrahman (36) menyatakan tidak menerima dengan apa yang sudah menimpa adiknya.
Dia menilai dari melihat kondisi fisik jasad almarhum tidak hanya dikarenakan jatuh.
Sebagaimana yang diceritakan pihak panitia, Arga terjatuh ke jurang. "Ada sesuatu yang disembunyikan panitia," tukasnya.
Sampai sejauh ini, keluarga masih menunggu kebijakkan dari pihak Universitas Lampung dan menunggu hasil dari penyelidikkan kepolisian.
4. Penjelasan Pengurus UKMF Cakrawala
Kegiatan diksar UKMF Cakrawala digelar di Desa Cikoak Padang Cermin Pesawaran dimulai sejak Rabu (25/9/2019.).
Dalam kasus ini seorang mahasiswa Sosiologi FISIP Unila Aga Trias Tahta diduga meninggal saat mengikuti Diksar.
Menurut Pengurus UKMF Cakrawala Shyntia Claudia Mahasiswi prodi Sosiolog, Aga meninggal pada Minggu, 29 September 2019.
Diceritakannya pada hari Kamis atau hari kedua diksar, korban sempat terjatuh diduga mengalami drop.
"Tapi langsung ada upaya penanganan dari panitia di bawa ke rumah warga di atas puncak," terangnya.
Sabtu, lanjutnya, korban kembali terjatuh.
"Minggu korban juga persiapan ada pelantikan dan kembali terjatuh, dan dibawa langsung ke rumah sakit," terangnya.
Mengenai kegiatan diksar ini Shyntia mengaku sudah memenuhi standar.
Adapun targetnya setiap diksar ini adalah melatih mental, kemudian untuk latihan fisiknya seperti push up.
"Kegiatan ini sudah sesuai standarnya, agar bisa menghadapi alam apalagi suasananya dingin di alam," paparnya.
Shytia menyebutkan ada 13 mahasiswa yang mengikuti diksar, 12 peserta dari angkatan 2019 atau mahasiswa baru dan 1 mahasiswa angkatan 2018.
5. Tolak Autopsi
Polres Pesawaran terus mendalami kasus meninggalnya Aga Trias Tahta (19), mahasiswa jurusan Sosiologi FISIP Unila angkatan 2019, yang meninggal dunia saat mengikuti diksar di Desa Cikoak, Kecamatan Padang Cermin, Pesawaran, Minggu (29/9/2019).
Aga meninggal saat mengikuti pendidikan dasar (diksar) Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Cakrawala FISIP Unila.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, petugas sudah mendatangi rumah duka untuk melakukan identifikasi jenazah anak ketiga pasangan Denny Muhtadin (53) dan Rosdiana (52) ini.
"Kita kan pengennya autopsi. Tapi pihak keluarga menolak untuk diautopsi," ujar Popon via telepon, Senin (30/9/2019) petang.
Selain itu, kata Popon, diduga ada mahasiswa lain yang diduga menjadi korban dalam diksar UKM Cakrawala FISIP Unila.
Korban saat ini sudah melapor ke Polres Pesawaran.
Dari informasi yang diperoleh, korban bernama Aldi Dharmawan.
Korban saat ini masih dirawat di RS Bayangkara, Bandar Lampung.
"Yang dirawat di rumah sakit sudah melapor," kata Popon.
Popon menegaskan, pihaknya masih mendalami dugaan penganiayaan dalam kegiatan diksar itu.
Ayah Aga Trias Tahta, Denny Muhtadin, membenarkan pihak keluarga menolak jasad putranya diautopsi.
"Saya tidak memberi izin untuk yang namanya diperiksa dalamnya, dibedah. Saya tidak memberi izin," katanya.
Kakak korban, Gani Dewantara (27), mengatakan hal sama.
Menurut Gani, meskipun tidak ingin korban diautopsi, phak keluarga mengharapkan polisi bisa mengungkap misteri kematian adiknya.
Sebab, penjelasan yang diberikan panitia penyelenggara diksar masih simpang siur.
Aga meninggal dunia saat mengikuti diksar UKM Cakrawala FISIP Unila di Desa Cikoak, Kecamatan Padang Cermin, Pesawaran, Minggu (29/9/2019).
Jenazah Aga sudah dimakamkan di TPU Dusun Wonokarto, Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Senin (30/9/2019) sekira pukul 11.00 WIB.
Sebelum dimakamkan, jenazah sempat disemayamkan di rumah duka, Dusun Wonokarto.
Kemudian jenazah disalatkan di musala dekat rumah duka. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)