Narkoba di Lapas Lampung
Saat Digerebek Polisi, 2 Oknum Sipir Tengah Pesta Sabu dengan Agen Tiket Bus
Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen mengungkapkan dua oknum sipir dan satu orang agen tiket bus diamankan saat pesta sabu.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dua oknum sipir dan satu orang agen tiket bus diamankan saat pesta sabu.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen, Jumat 10 Januari 2019.
Shobarmen mengatakan setelah dilakukan pengintaian di Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa pihaknya langsung melakukan penggerebekan.
"Kami gerebek semalam (Kamis 9 Januari 2020) jam 20.30 wib," ujarnya.
Lanjutnya, saat digerebek ketiganya tidak bisa mengelak lantaran tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
"Saat ditangkap ketiganya sedang memakai narkoba jenis sabu, dan didepan mereka ada alat hisab bong lengkap," timpalnya.
• BREAKING NEWS Miliki Sabu, 2 Oknum Sipir Rutan Ditangkap Polda Lampung
• Jual Sabu Buat Modal Kawin, Sepasang Kekasih Kompak Masuk Bui
• BREAKING NEWS Kebakaran di Metro, Warung Kelontong Nyaris Hangus Dilalap si Jago Merah
• BREAKING NEWS 4 Pekon di Tanggamus Terendam Banjir, Ketinggian Air Capai 50 Cm
Informasi Masyarakat
Dua oknum sipir diamankan setelah mendapatkan informasi masyarakat.
Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen mengatakan penangkapan ini berdasarkan adanya laporan masyarakat.
"Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah karena dilingkungannya kerap ada penyalaguna narkoba," katanya, Jumat 10 Januari 2020.
Atas laporan itu, kata Shobarmen, pihaknya melalui opsnal subdit 2 unit 1 melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan itulah, kami melakukan pengintaian disalah satu rumah di Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa," ujarnya.
Alhasil, lanjutnya pihaknya mengamankan tiga orang, yang mana dua orang diantaranya adalah oknum sipir.
Adapun ketiganya yakni, RNL (33) warga Jagabaya pekerjaan sipir, AP (31) warga Palapa Kedaton pekerjaan sipir dan AN alias Dogol warga Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa pekerjaan agen tiket angkutan terminal Rajabasa.
Sebelumnya diberitakan, miliki sabu, dua orang oknum sipir rumah tahanan (Rutan) di wilayah Lampung ditangkap.
Informasi yang dihimpun dua orang tersebut diamankan dengan satu orang sipil.
Kedua sipir tersebut berinisial A dan AP, sementara warga sipil berinisial AD.
Belum diketahui jumlah barang bukti yang diamankan.
Namun ketiganya diamankan semalam, Kamis 9 Januari 2020 pukul 20.30 wib.
Saat ini ketiganya diamankan di Direktorat Narkoba Polda Lampung.
Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini.
"Iya benar, saat ini masih kami periksa nanti kami sampaikan," katanya singkat, Jumat 10 Januari 2020.
Jual Sabu Buat Modal Kawin, Sepasang Kekasih Kompak Masuk Bui
Pasangan kekasih pengedar sabu-sabu yang tertangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu mengaku sudah dua tahun pacaran.
Pasangan kekasih tersebut Erwin (40) warga Pekon Marga Kaya, Kecamatan Pringsewu dan Rani Dwi Seleana (23) warga Pekon Panutan, Kecamatan Pagelaran.
Ironisnya perjalanan cinta keduanya harus berakhir ke dalam sel tahanan Mapolres Pringsewu.
Keduanya tertangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 35,83 gram.
Rani dihadapan petugas mengaku akan menikah dengan Erwin.
Oleh karena itu lah, Rani menabung dari sebagian keuntungan penjualan sabu-sabu.
Dia mengatakan, tabungan tersebut akan digunakan buat biaya menikah dengan Erwin.
"Menabung untuk biaya menikah," kata Rani saat ekspose di Mapolres Pringsewu, Jumat, 10 Januari 2020.
Dia mengatakan bila hubungannya dengan Erwin sudah selama dua tahun.
Kendati begitu, Rani mengaku telah menggunakan sabu-sabu belum lama ini.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)