Puan Enggan Komentari Soal Harun Masiku Jadi Tersangka Dugaan Suap,Tanya ke Megawati atau Hasto

Wahyu diduga menerima suap dari politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku untuk mengutak-atik kursi anggota DPR Daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan

Editor: Romi Rinando
Tribunlampung.co.id/Tama Yudha Wiguna
Puan Enggan Komentari Soal Harun Masiku Jadi Tersangka Dugaan Suap,Tanya ke Megawati atau Hasto 

 
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-  Ketua DPR sekaligus DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani menyatakan partainya memiliki wewenang mengajukan pergantian antar waktu (PAW) ke DPR.

Namun, Puan menegaskan pengajuan tersebut harus merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut berkaitan dengan dugaan suap yang melibatkan politisi PDIP Harun Masiku dengan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan untuk menggantikan anggota DPR Riezky Aprilia.

"Yang kita lakukan dari PDI Perjuangan adalah sesuai dengan peraturan dan undang-undang."

"Bahwa PDI Perjuangan mempunyai hak untuk melakukan pergantian antar waktu sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku," jelas Puan dalam tayangan yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Minggu (12/1/2020).

Kemudian saat disinggung soal rencana PDIP mengganti Riezky dengan Harun, Puan enggan memberikan jawabannya.

VIDEO Masih Jadi Buronan KPK, Harun Masiku Diminta Menyerahkan Diri

Jadi Buron KPK, Harun Masiku Diminta Menyerahkan Diri

Alasan PDIP Megawati Soekarnoputri Tandatangan Surat PAW Harun Masiku

 

Ia justru meminta media untuk menanyakan hal tersebut kepada pimpinan partai, Megawati Soekarnoputri atau Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

"Itu ditanyakan ke pimpinan partai atau sekjen," terang Puan.

Sebelumnya, Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap beberapa orang dalam operasi tangkap tangan (OTT), termasuk Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Wahyu diduga menerima suap dari politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku untuk mengutak-atik kursi anggota DPR Daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan Satu.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Wahyu pun lantas mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota KPU periode 2017-2022.

Sementara itu, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU tersebut.

Satu di antaranya adalah Harun, yang merupakan calon legislatif PDI Perjuangan dari Dapil Satu Sumatera Selatan dalam Pemilu 2019.

Di sisi lain, ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan, permohonan untuk menjadikan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin Kiemas di parlemen melalui mekanisme PAW ditandatangani petinggi partai.

Yakni Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved