Tribun Tulangbawang
Melawan Polisi, Dor! Dua Pencuri Sapi di Banjar Agung Tulangbawang Ditembak
Melawan Polisi, Dor! Dua Pencuri Sapi di Banjar Agung Tulangbawang Ditembak.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: soni
Melawan Polisi, Dor! Dua Pencuri Sapi di Banjar Agung Tulangbawang Ditembak
Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Melawan Polisi, Dor! Dua Pencuri Sapi di Banjar Agung Tulangbawang Ditembak. Petugas Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang berhasil menangkap dua buronan kasus pencurian hewan ternak.
Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, kasus curat tersebut terjadi pada Jumat 20 September 2019, sekitar pukul 06.00 WIB, di areal perkebunan sawit dekat Mess PT. Lambang Sawit Perkasa, Kampung Ringin Sari.
• Polisi Amankan Pencuri Sapi di Bengkunat, Pelaku Sudah Curi Sapi hingga 21 Ekor
"Adapun identitas korban Juliadi (34), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Ringin Sari, Kecamatan Banjar Margo. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian empat ekor sapi," ujar Kompol Rahmin, Selasa (14/1).
Penangkapan dua pelaku ini berdasarkan pengembangan dari penangkapan tersangka Gatot Suryadi (33), warga Kampung Ringin Sari yang telah lebih dahulu ditangkap pada Sabtu 19 Oktober tahun lalu.di Desa Kerakas, Kecamatan Sungai Selan, Babel. Saat ini Gatot sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Menggala.
Dari hasil penyelidikan bersama Tekab 308 Polres, akhirnya Senin (13/1), sekitar pukul 21.00 WIB, dua pelaku berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda di Kampung Ringin Sari.
"Dua pelaku berinisial FB (23) dan AL (22), berprofesi sopir. Mereka warga Kampung Ringin Sari, Kecamatan Banjar Margo, Tulangbawang," ungkap Kompol Rahmin.
• Pencuri Sapi Dibekuk Aparat Polsek Abung Selatan
Kapolsek menambahkan, saat akan ditangkap kedua pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan petugas. "Dengan terpaksa diambil tindakan tegas dan terukur. Pelaku FB ditembak di bagian betis kaki kanan dan pelaku AL di betis kaki kiri," kata Kapolsek.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.(end)