Plt Direktur RS Ryacudu Diancam
Akademisi: Jika Terjadi Ancaman Terhadap Seseorang Laporkan ke Aparat Berwajib
Yusdianto Alam Dosen Hukum Unila mengatakan jika terjadi adanya ancaman terhadap seseorang, hendaknya dilaporkan ke aparat berwajib.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Pelaku merupakan PNS bagian staf medik, RSUD Ryacudu Kotabumi.
“Saat ini masih kami mintai keterangan dari korban maupun tersangka serta saksi,” katanya.
Dalam keterangan dihadapan penyidik, tersangka Edison mengaku tidak ada niatan untuk melakukan penusukan terhadap pimpinan.
Ia mengaku kesal, karena terkesan dibuat susah untuk meminta tanda tangan.
“Gak betul itu saya mau nusuk. Yang ada badik di dalam tas saya,” ujarnya.
Badik itu rencananya akan dibawa kerumah yang baru.
Akan tetapi, dirinya mengaku hari ini lupa membawa kunci rumahnya, sehingga sajam tersebut terbawa di dalam tas kerjanya.
Selain itu, ia juga menampik adanya dendam pribadi terhadap pimpinan RSUD Ryacudu.
“Saya pegawai di RSUD Ryacudu Kotabumi golongan III C,” jelasnya.
Kronologi
Kasatreskrim Polres Lampung Utara Ajun Komisaris M Hendrik Apriliyanto menjelaskan kronologi kasus dugaan pengancaman Plt Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi oleh oknum PNS.
Kejadian tersebut berawal ketika pelaku akan mengajukan kenaikan pangkat untuk mendapatkan tanda tangan dari direktur.
Namun direktur menilai kinerja yang berangkutan kurang baik, dimana Edison ditengarai beberapa hari tidak masuk kerja.
“Lalu pak Plt tidak mau menandatangani berkas naik pangkat,” jelasnya.
Edison memaksa pimpinan dalam hal ini Plt Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi agar menandatanganinya.