Plt Direktur RS Ryacudu Diancam

Akademisi: Jika Terjadi Ancaman Terhadap Seseorang Laporkan ke Aparat Berwajib

Yusdianto Alam Dosen Hukum Unila mengatakan jika terjadi adanya ancaman terhadap seseorang, hendaknya dilaporkan ke aparat berwajib.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Anung
Pelaku pengancaman Plt Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi. 

“Pertama akan dijerat pasal 335 KUHPidana tentang pengancaman,” kata kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik Apriliyanto, Kamis 16 Januari 2020.

Hendrik menjelaskan isi dari pasal tersebut barang siapa yang melawan hukum dengan menggunakan ancaman kekerasan atau kekerasan, memaksa seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan suatu hal.

Serta undang undang darurat tentang kepemilikan senjata tajam, karena dia membawa senjata tajam tanpa adanya surat yang sah.

“Ancaman hukuman sekitar 11 tahun,” jelasnya.

Tanggapan Inspektur Lampung Utara

Inspektur Lampung Utara Mankodri mengaku sudah mendapatkan informasi kejadian di RSUD Ryacudu Kotabumi.

“Barusan pak Plt Direktur telepon saya. Dia jelaskan apa yang terjadi di rumah sakit,” katanya, Kamis 16 Januari 2020.

Pihaknya belum bisa mengambil langkah berikutnya, sembari menunggu hasil pemeriksaan dari Polres Lampung Utara.

Jika sudah resmi ada informasi dari polisi, baru pihaknya akan lakukan langkah berikutnya.

Ia mengimbau kepada pegawai negeri sipil (PNS) dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai aparatur sipil negara.

“Keputusannya sanksi terhadap pelaku masih menunggu pemeriksaan dari polisi,” ujarnya. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved