Dugaan Korupsi Disdik Pesbar
Didakwa Korupsi Rp 643 Juta, Hapzi Pastikan Tak Ajukan Keberatan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat Hapzi memastikan tidak akan mengajukan eksepsi alias keberatan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat Hapzi memastikan tidak akan mengajukan eksepsi alias keberatan.
Kuasa hukum Hapzi, Zeplin Ehrizal, menegaskan, pihaknya tidak mengajukan nota keberatan.
"Karena kalau eksepsi itu manjangin tali kelambu. Kadang-kadang begitu karena syarat formal," kata dia seusai sidang di PN Tanjungkarang, Kamis (16/1/2020).
"Menyangkut pokok perkara nanti hasil dari pemeriksaan dalam persidangan baik saksi-saksi diajukan jaksa maupun saksi dari kami," tandasnya.
• BREAKING NEWS Korupsi Mebel Rp 643 Juta, Kadisdik Pesisir Barat Disidang
• Diberi Rp 400 Juta, Kadisdik Pesisir Barat Baru Mau Teken Kontrak
• Diancam Stafnya Pakai Badik, Plt Direktur RSUD Ryacudu Buka Suara
• Pelaku Bantah Bawa Motor Curian, Polisi Temukan Kunci Kontak Sudah Rusak
Korupsi Rp 643 Juta
Diduga menyelewengkan dana Rp 643 juta, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat nonaktif Hapzi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (16/1/2020).
Hapzi (54), warga Desa Padang Dalam, Kecamatan Bengkunat, Pesisir Barat ini didakwa melakukan korupsi bersama Evan Mardiansyah.
"Terdakwa selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat melakukan tindak pidana korupsi pengadaan mebel SD dan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2016," kata jaksa penuntut umum (JPU) Bambang Irawan.
Bambang menuturkan, nilai pagu anggaran pengadaan mebel SD dan SMP sebesar Rp 1,532 miliar.
"Dari hasil laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 643.950.719," kata Bambang.
Bambang menambahkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor A 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Jaksa Sebut Kadisdik Pesisir Barat Hapzi Salah Gunakan Wewenang |
![]() |
---|
Mantan Kadisdik Pesbar Menangis Teringat Anak saat Bacakan Pledoi: Anak Saya Butuh Dukungan Moril |
![]() |
---|
Dituntut 18 Bulan, Kadisdik Pesisir Barat: Terlalu Berat |
![]() |
---|
Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan hingga Mantan Kadisdik Pesbar Dituntut 18 Bulan Penjara |
![]() |
---|
VIDEO Dituntut 18 Bulan Penjara, Mantan Kadisdik Pesisir Barat Hanya Terdiam |
![]() |
---|