Selingkuh dengan Wanita Bersuami, Mahasiswa di Mojokerto Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran

Pembunuh Bayaran terlibat dalam kasus pembunuhan Mahasiswa di Mojokerto, Jawa Timur.

SURYA/MOHAMMAD ROMADONI
Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung menunjukkan potret korban, Muhammad Syahrul Hafid. Selingkuh dengan Wanita Bersuami, Mahasiswa di Mojokerto Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran. 

Tersangka Hamzah Zainul Ma'arif alias Jaipong (36) warga Dusun Wonokerto, Desa Kertosari, Kecamatan Kutorejo.

Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung membawa barang bukti sebilah pedang yang digunakan tersangka menganiaya korban, Jumat (17/1/2020). (SURYA/MOHAMMAD ROMADONI)
Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung membawa barang bukti sebilah pedang yang digunakan tersangka menganiaya korban, Jumat (17/1/2020). (SURYA/MOHAMMAD ROMADONI) ()

Selain itu, tersangka utama juga menyewa dua wanita cantik yakni tersangka Vina Octaviani (21) warga Dusun Tanjungsari, Desa Tanjungkenongo, Kecamatan Pacet.

Sedangkan dua pelaku buron bernama Yanti, warga Desa Sumbersono dan Tompel, yang berperan membonceng korban ke lokasi penganiayaan.

Yanti diketahui adalah istri dari tersangka Wiwit.

Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung menjelaskan, motif kejahatan ini lantaran tersangka cemburu.

Ahmad kemudian meminta para pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Korban mengalami luka serius yang hingga sampai saat ini masih dirawat dalam tahap penyembuhan di rumah sakit," ungkapnya saat press release di Mapolres Mojokerto, Jumat (17/1/2020).

Ia mengatakan modus kejahatan mulanya para tersangka merencanakan melakukan penganiayaan terhadap korban.

Mereka memancing korban ke lokasi penganiayaan dengan dua orang wanita bernama Yanti (DPO) bersama tersangka Vina.

Istri Selingkuh dengan Guru Renang, Suami Pasang Perekam hingga Hubungan Gelap Terungkap

Bayar Persalinan Pakai Koin, Pasutri Miskin Ini Tolak Biaya Gratis di Puskesmas

Dibuat Mabuk Pakai Lem, Siswi SD Diperkosa 8 Pemuda di GOR Kecamatan di Riau

Peran dua wanita tersebut, lanjut dia, yakni mengajak janjian korban melalui pesan WhatsApp di pagelaran Expo di kawasan Stadion Mojosari.

Setelah bertemu, kedua wanita itu membujuk korban untuk mengantarnya pulang.

Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung menunjukkan potret korban, Muhammad Syahrul Hafid. (SURYA/MOHAMMAD ROMADONI)
Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung menunjukkan potret korban, Muhammad Syahrul Hafid. (SURYA/MOHAMMAD ROMADONI) ()

Selanjutnya di tengah perjalanan, korban dicegat preman dan terjadilah penganiayaan.

"Para tersangka mengeroyok korban dipukuli dan penganiayaan dengan senjata tajam sehingga mengakibatkan luka yang serius pada bagian wajah dan itu menyebabkan cacat seumur hidup," ungkapnya.

Tersangka Ahmad Ali menyimpan dendam kesumat dengan korban sampai membuat rencana untuk menghabisi Mahasiswa tersebut.

"Kelima tersangka sudah ditangkap ini dijerat pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun," jelas AKBP Feby DP Hutagalung.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved