Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Masih Ada Hubungan Kerabat, Raden Syahril Terima Uang Fee Proyek untuk Diteruskan ke Bupati Agung
Raden Syahrial alias Ami terima aliran dana fee proyek untuk diteruskan kepada Bupati non aktif Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Masih ada hubungan kerabat, Raden Syahrial alias Ami terima aliran dana fee proyek untuk diteruskan kepada Bupati non aktif Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
Ami mengatakan ia mengenal Agung sejak tahun 1994 semenjak memperistri sepupu orangtua Agung.
Dalam keterangannya, Ami mengaku pernah diminta Agung untuk mendapat tugas khusus kaitannya dengan fee proyek.
"Itu saya (mendapat tugas khusus) pada bulan Juli 2019, saudara Syahbudin menghubungi saya ingin bertemu. Disampaikan ada dana perencanaan satu miliar," kata Ami, dalam persidangan, Senin 20 Januari 2020.
Kata Ami, seminggu kemudian ia dihubungi oleh Syahbudin yang mana akan diserahkan uang melalui Reza suruhan Syahbudin.
"Katanya minta ketemuan, akhirnya ketemuan di jalan Pramuka di Indomaret. Lalu diberikan uang itu yang dimasukkan ke dalam Kardus Tripanca Rp 600 juta," tuturnya.
• BREAKING NEWS Bupati Nonaktif Lampung Utara Hadiri Sidang Kasus Fee Proyek di Lampura
• Kesaksian Bupati Agung Diharapkan Ungkap Fakta Baru Suap Proyek
• Pakai Baju yang Sudah Dimodifikasi, Komplotan Pencuri Ini Gasak Susu Bayi hingga Mixer di Swalayan
• Jadwal Kapal Eksekutif Januari 2020 dan Cara Beli Tiket di Merak Bayar Pakai e-Money
Lanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada Agung seminggu kemudian di rumah dinas.
"Saya ketemu pak Agung diruang tv saya bawa dan saya bicarakan ini titipan pak syahbudin dan saya taruh bawah meja, setelah taruh saya keluar," jelasnya.
Ami kemudian mengatakan tahap kedua pada bulan Oktober 2019, yang mana berjanji bertemu di jalan Danau Singakarak untuk penyerahan Rp 400 juta.
"Saya bertemu di depan tower. Saya dipanggil dan saya masuk dalam mobil Reza. Dan Reza mengeluarkan kresek isi uang, pecahan Rp 50 empat bundel dan Rp 100 ribu dua bundel, kemudian saya iket dan saya pulang," tuturnya.
Ami pun mengaku tak mengetahui sumber dana tersebut dari Candra Safari.
"Tidak tahu, hanya disampaikan uang itu uang perencanaan, kemudian uang itu saya bawa kerumah dan saya kemas dengan kartus great akua, dan saya tutup dengan plastik bawaan, biar ngeceng enak," tandasnya.
Hadirkan 6 Saksi, 4 Saksi Diperiksa Bersamaan
JPU KPK Taufiq Ibnugroho kepada Majelis Hakim mengatakan hari ini pihaknya mendatangkan enam orang saksi.
"Ada enam orang saksi, dan ada empat saksi yang sama untuk terdakwa Hendra Wijaya Saleh dan Candra Safari," katanya, Senin 20 Januari 2020.
"Jadi teknis bagaimana?" tanya Ketua Majelis Hakim Novian Saputra.
"Kalau tidak keberatan terhadap saksi kita mintai keterangan secara bersamaan agar efektif," jawab JPU.
Akhirnya Majelis Hakim memutuskan untuk empat orang saksi diperiksa secara bersamaan dan dua orang lainnya akan di mintai keterangan setelah empat saksi diperiksa.
Adapun keenam saksi yang dihadirkan yakni Raden Syahrial alias Ami, Agung Ilmu Mangkunegara, Sri Widodo, Taufiq Hidayat, Syahrul Hanibal dan Abdul Rahman.
Sebelumnya, datang di Pengadilan Tanjungkarang, Agung Ilmu Mangkunegara Bupati non aktif Lampung Utara jadi saksi dalam sidang terdakwa Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.
Pantauan Tribun, Senin 20 Januari 2020, Agung datang di PN Tanjungkarang sekitar pukul 8.50 wib.
Agung menjadi saksi dalam perkara suap fee proyek tidak sendirian.
Agung akan menjadi saksi bersama Raden Syahril alias Ami orang kepercayaannya yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini.
Keduanya dihadirkan kedalam persidangan ini untuk mengetahui aliran yang masuk ke Bupati Lampung Utara dari dua terdakwa.
Saat menuju ke ruang persidangan Agung tak banyak berkomentar.
"Nanti ya kita lihat persidangan," kata Agung.
Agung pun tak banyak berkomentar dan terus berjalan menuju ruangan.
"Allah maha baik takdirnya tak pernah salah," seru Agung.
Kesaksian Bupati Agung Diharapkan Ungkap Fakta Baru Suap Proyek
Kesaksian Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara akan menjadi ajang untuk pembuktian fakta.
Abi, kuasa hukum terdakwa Candra Safari, mengatakan, kesaksian Agung dalam persidangan diharapkan bisa mengungkap fakta baru.
"Kami ingin mengungkap fakta yang sesungguhnya seperti apa. Candra ini kan dituduh memberikan uang kepada AIM," ujar Abi, Minggu (19/1/2020).
Abi mengatakan, pihaknya akan membuktikan fakta yang sesungguhnya dalam persidangan besok, Senin (20/1/2020).
"Kami akan mau membuktikan di situ saja, apakah Pak Candra memang berhubungan dengan AIM," tegasnya.
"JPU membuktikan dakwaan, dan kita juga buktikan apakah memang dakwaan JPU sesuai dengan fakta persidangan," imbuhnya.
Menurut Abi, saat ini kliennya dalam kondisi yang sehat dan siap mengikuti persidangan selanjutnya.
"Kami semakismal mungkin mengikuti persidangan," tandasnya.
Sementara itu kuasa hukum Hendra Wijaya Saleh saat dihubungi tidak merespons pesan singkat Tribunlampung.co.id.
Penjagaan Standar
Agung Ilmu Mangkunegara dijadwalkan menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (20/1/2020).
Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendri Irawan mengatakan, pihaknya belum mendapat konfirmasi terkait penambahan personel keamanan.
"Sementara belum ada informasi untuk penjagaan. Masih standar sementara," katanya.
Pengamanan standar yang dimaksud adalah penjagaan dari pihak kepolisian bersenjata lengkap dengan mobil baracuda.
"Tapi belum tahu juga perkembangan besok," tuturnya.
Disinggung soal apakah dalam waktu dekat ini ada berkas perkara fee proyek Lampung Utara lainnya, Hendri belum bisa berkomentar banyak.
"Belum ada informasi," timpalnya.
Sementara itu, Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Bandar Lampung Farizal Antony mengaku belum mendapatkan informasi jika tersangka Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril atau Ami akan dititipkan sementara.
"Sampai dengan saat ini belum ada info," ujarnya.
Kendati demikian, Farizal mengaku siap menerima jika memang akan dititipkan.
"Kalau untuk terdakwa Candra dan Hendra masih sehat. Siap untuk jalani persidangan," tandasnya.
Terpisah, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho menegaskan, hingga sampai saat ini pihaknya belum mendapat pelimpahan berkas perkara terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara.
"Belum, masih dalam penyidikan," ujarnya.
Hingga saat ini berkas terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara, termasuk tiga tersangka lainnya, masih dalam penyidikan.
"Sampai saat ini berkas perkara AIM, Kadis PUPR Syahbudin, Kadis Perdagangan Wan Hendri dan Raden Syahril masih dalam tahap penyidikan di KPK," katanya.
Meski demikan, Taufiq menargetkan berkas perkara akan dilimpahkan pada akhir Januari.
"Target Februari penuntutan," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)