Mau Jadi Saksi di Pengadilan, Mantan Wabup Lampung Utara Malah Ditagih Utang
Saya sudah cari-cari dia sampai ke Jojga, tapi gak ketemu. Nah, makanya saya datengin ke sini. Saya rela-relakan tinggalkan dulu pekerjaan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Wabup Lampung Utara Sri Widodo hadir di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung sebagai saksi sidang kasus suap fee proyek. Tapi siapa sangka, kedatangannya malah disambut penagih utang.
Bukan debt collector yang datang menagih utang ke Sri Widodo, melainkan direktur RS Handayani Kotabumi, Djauhari Thalib yang menagihnya.
Sempat terjadi keributan dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (20/1/2020).
Keributan terjadi saat Djauhari Thalib berusaha menemui Sri Widodo.
Ternyata pria yang juga direktur RS Handayani, Kotabumi ini berniat menagih utang kepada Sri Widodo.
Saat itu Sri Widodo yang merupakan mantan Wabup Lampura itu akan bersaksi dalam sidang.
Dari pantauan Tribunlampung.co.id, Djauhari menemui Sri Widodo di ruang tunggu tamu.
• Dapat Duit Rp 600 Juta dari Syahbudin, Bupati Agung Tukar Dolar AS untuk Umrah
• Sidang Suap Lampung Utara Hadirkan Eks Wabup Sri Widodo? Begini Kata Jaksa KPK
• Petani di Register 45 Mesuji Tewas Ditembak Saat Semprot Ladang Singkong
• Taufik Hidayat Sebut Istilah 4 Simpul di Balik Kemenangan Bupati Agung
Djauhari sempat beradu mulut dengan Sri Widodo.
Namun, ucapan Djauhari tidak ditanggapi oleh Sri Widodo.
Ia pergi meninggalkan Djauhari begitu saja.
"Saya baca dari media massa kalau dia (Sri Widodo) jadi saksi hari ini. Makanya saya sengaja ke sini (pengadilan) cari dia," ujar Djauhari.
Djauhari mengaku telah meminjamkan uang sebesar Rp 160 juta kepada Sri Widodo.
"Dia (Sri Widodo) pinjam uang ke saya Rp 160 juta. Ngakunya buat biaya anaknya sekolah. Katanya sempat mau di-DO (drop out). Dia janji akan mulangin itu uang," beber Djauhari dengan nada kesal.
Disinggung apakah uang tersebut digunakan untuk keperluan proyek, Djauhari tidak mau berkomentar.
"Saya sudah cari-cari dia sampai ke Jojga, tapi gak ketemu. Nah, makanya saya datengin ke sini. Saya rela-relakan tinggalkan dulu pekerjaan saya hanya untuk menagih utang dia. Sama kawan itu juga uangnya dipinjam Sri Widodo sebesar Rp 500 juta," katanya.
Djauhari mengaku tidak ada perjanjian tertulis dengan Sri Widodo terkait peminjaman uang tersebut.
"Nggak ada (perjanjian). Dia nggak mau tanda tangan. Dia bilang, 'percayalah sama sayalah. Udah mau dua tahun ini (belum dibayar)," tandasnya.
Saat dikonfirmasi, Sri Widodo enggan menanggapinya.
"Nggak, nggak ada apa-apa," kata Sri sembari meninggalkan awak media.
Dalam persidangan, Sri sempat mengaku memiliki banyak utang.
"Saya banyak utang, Pak Hakim," katanya saat dicecar aliran dana fee proyek oleh majelis hakim.
Agung Ilmu Mangkunegara jadi saksi suap
Selain Sri Widodo, Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara juga hadir sebagai saksi kasus suap fee proyek yang juga menjeratnya.
berkelit saat ditanya soal uang Rp 200 juta pemberian Kadis Perdagangan Wan Hendri.
Dia berdalih uang yang diserahkan oleh Raden Syahrial alias Ami itu merupakan hasil penjualan tanah.
Hal ini diungkapkan Agung saat memberi kesaksian dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (20/1/2020).
Agung menjelaskan seputar OTT KPK pada Minggu (6/10/2019).
Saat itu, Raden Syahrial alias Ami yang merupakan pamannya menemui Agung.
• Orang Dekat Bupati Agung Bantah Mundur dari PDAM karena Sibuk Urus Proyek
• Masih Ada Hubungan Kerabat, Raden Syahril Terima Uang Fee Proyek untuk Diteruskan ke Bupati Agung
• Raden Syahrial Ceritakan Detik-detik Kena OTT KPK saat Serahkan Uang Rp 200 Juta ke Bupati Agung
• Staf Wahyu Setiawan Disebut Terlibat dalam Jual Beli Jabatan KPU di Lampung
"Kebetulan ada yang diperbaiki di rumah dinas, makanya ada Kabag Humas di situ. Kemudian ngobrol. Ami menempatkan sesuatu. Saya tidak tahu yang diletakkan dia. Karena Magrib, saya buru-buru masuk dan bawa bungkusan itu. Dia bilang sesuatu pas saya masuk. Tapi saya gak tahu ngomong apa. Waktu di dalam ternyata uang Rp 200 juta," bebernya.
Agung mengatakan, pertemuan dengan Ami di rumah dinas hanya percakapan biasa.
"Waktu ketemu apakah sudah bawa bungkusan?" tanya JPU KPK Taufiq Ibunugroho.
"Belum. Jadi saat saya mau masuk, dia bilang, 'tunggu sebentar'. Saya jawab, 'ada apa?' Dia jawab 'adalah'. Kemudian diberi bungkusan kantong kresek ditaruh di bawah. Lalu saya bawa ke dalam," tegasnya.
Agung mengaku tak mengetahui isi bungkusan tersebut.
"Saya tidak tahu. Mungkin itu yang disampaikan saat saya masuk. Pas saya gak dengar," kata Agung.
"Lantas pikiran Anda itu apa?" tanya JPU.
"Pikiran saya uang. Karena dia juga saya suruh jual tanah," jawab Agung.
Agung menjelaskan, saat itu ia menjual tanah seharga Rp 400 juta melalui Kepala BPKAD Lampung Utara Desyadi.
"Saya lupa. Tapi itu saya jual melalui Desyadi tahun 2019. Saya serahkan sertifikat tanah di Segala Mider (Bandar Lampung) dan uang diberikan Rp 200 juta saya simpan. Sisanya serahkan ke Ami," ujarnya.
Agung mengaku baru tahu jika uang itu dari Wan Hendri setelah ditahan KPK.
"Saya tahunya dari KPK," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)