OTT KPK di Lampung Utara
Sidang Suap Lampung Utara Hadirkan Eks Wabup Sri Widodo? Begini Kata Jaksa KPK
Ada kemungkinan mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo hadir sebagai salah satu saksi dalam sidang tersebut.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjungkarang dijadwalkan kembali menggelar sidang perkara dugaan suap fee proyek Kabupaten Lampung Utara.
Ada kemungkinan mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo hadir sebagai salah satu saksi dalam sidang tersebut.
Sidang akan digelar di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (13/1/2020).
Adapun agenda persidangan yakni mendengarkan keterangan para saksi dengan terdakwa Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.
Saat dikonfirmasi, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho membenarkan sidang perkara dugaan suap fee proyek Kabupaten Lampung Utara akan kembali digelar Senin besok.
• Dapat 11 Proyek, Candra Safari Harus Setor 30 Persen ke Bupati Agung
• Uang Suap untuk Bupati Agung Ilmu Mangkunegara Libatkan Mahasiswa, Transfer Uang Rp 1 Miliar
• Dilabrak Istri di Indekos, Pemilik Karaoke Nyaris Jadi Bulan-bulanan Massa
• Jadi Tempat Transaksi Narkoba, Rumah di Tanjung Damai Lestari Digerebek Polisi
"Seperti yang disampaikan oleh majelis hakim kemarin, sidang akan digelar lagi Senin besok," ujar Taufiq, Minggu (12/1/2020).
Taufiq menyebutkan, untuk terdakwa Hendra, KPK membawa enam saksi.
"Untuk terdakwa Hendra kami bawa enam saksi. Dari ULP dan mantan pejabat," kata Taufiq.
Sedangkan untuk terdakwa Candra Safari, pihaknya akan mendatangkan tiga saksi.
"Dua dari dinas dan satu mantan pejabat atau wakil," tegasnya.
Ditanya lebih lanjut apakah sosok wakil yang dimaksud adalah Sri Widodo, Taufiq tidak berkomentar banyak.
"Kita lihat besok ya, saksi-saksinya siapa saja," kilahnya.
Diketahui, KPK telah memanggil Sri Widodo untuk kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR dan Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Kamis (7/11/2019) lalu.
Kasus itu menjerat Bupati nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara.
Soal pelimpahan berkas Agung Ilmu Mangkunegara, Taufiq mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pemanggilan.