Tribun Pringsewu
Pasca Penetapan Tersangka Korupsi RSUD, Kajari Pringsewu Dimutasi
Kajari Pringsewu Asep Sontani Sunarya mutasi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu Asep Sontani Sunarya mutasi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Mutasi Asep Berdasar Surat Keputusan Nomor 4/853/C/12 - 2020 tanggal 27 Desember 2019.
Asep yang menjabat sekitar dua tahun Kajari Pringsewu ini menempati jabatan barunya sebagai kepala Bidang Pemulihan Aset Nasional.
Posisinya sebagai Kajari Pringsewu digantikan oleh Amru Siregar.
Diketahui Asep mutasi pasa menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi Bangunan Rawat Inap Kelas III RSUD Pringsewu.
• Kejari Pringsewu Terima Pelimpahan Berkas Tersangka Inses
• Sampai Saat Ini Kejari Belum Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Gedung Kelas III RSUD Pringsewu
• BREAKING NEWS Polda Lampung Pastikan Situasi di Mesuji Kondusif Pasca Penembakan Petani
• BREAKING NEWS Warga Bumi Ratunuban Dihebohkan Penemuan Mayat dengan Kondisi Tangan Terpisah
Yakni MN sebagai tersangka dari pihak swasta dan SR dari pihak pemerintah.
Asep sendiri mengakui bila dirinya masih meninggalkan pekerjaan di perkara Bidang Pidana Khusus (Pidsus).
"Saya masih meninggalkan pekerjaan, ada lid (penyelidikan) satu dan penyidikan (penyidikan) satu," ungkap Asep usai acara pengantar tugas dan ramah tamah dengan jajaran Kejari Pringsewu, Selasa, 20 Januari 2020.
Asep mengatakan bahwa dua perkara penyidikan yang ditinggalkan tersebut, pengembangan dua tersangka kasus dugaan korupsi Bangunan Rawat Inap Kelas III RSUD Pringsewu yang merugikan keuangan negara Rp 717 juta tersebut.
Kerugian tersebut atas nilai bangunan Rp 3,9 miliar.
Ia mengatakan bila perkara RSUD mulai tahap pemberkasan.
Sampai sejauh ini belum ada upaya penahanan terhadap kedua tersangka.
Kendati begitu, Asep yakin penyidik bersandar pada pasal 21 KUHAP tentang Penahanan.
Bila tersangka melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi, dia yakin akan ada upaya.
Seperti penahanan apa bila tidak kooperatif atau jemput paksa ketika yang bersangkutan tidak datang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/kajari-pringsewu-asep-sontani-sunarya.jpg)