Penggusuran PKL di Bandar Lampung
Pedagang Diberi Waktu 5 Hari Bongkar Lapak
Pedagang di sekitaran lahan PT Way Halim Permai diberi waktu selama 5 hari untuk membongkar lapaknya sendiri.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Diberi waktu lima hari, para pedagang diminta bongkar lapaknya sendiri.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan daerah Sat Pol PP Provinsi Lampung Lakoni mengatakan pihaknya sudah mengacu pada tahapan dalam melakukan pembersihan para pedagang yang berada di lahan PT Way Halim.
"Teguran peringatan satu dua sudah, dan sudah audensi, hasil audensi memang pada saat ini dimulai pengerjaannya beliau beliau ini akan keluar sendiri," katanya, Rabu 22 Januari 2020.
"Namun pas kami di lapangan ada tuntutan lain atau tambahan sebelum mie aceh dan soto lamongan keluar mereka ini gak mau keluar," imbuhnya.
Atas permintaan tersebut, Lakoni mengaku menghubungi pihak PT Way Halim Permai.
• PKL Digusur, Lahan PT Way Halim Rencananya Akan Dibangun Menjadi Mall
• BREAKING NEWS Tak Terima Digusur, Puluhan PKL Depan PKOR Way Halim Bersitegang dengan Satpol PP
• BREAKING NEWS Ratusan Lurah Datangi Kantor Pemkot Bandar Lampung, Gara-gara Wakil Wali Kota?
• Demi Tugas, Guru SDN 3 Banjar Agung Nekat Berjalan Kaki Terobos Banjir Menuju Sekolah
"PT Way Halim beri toleransi lima hari kedepan jadi gak ada peringatan dan dibuatkan pernyataan bagi perwakilan pedagang," ujarnya.
Lakoni menambahkan, selama lima hari ini para pedagang ini melakukan pembongkaran lapaknya sendiri.
"Kalau gak kosong kami kosongkan paksa. Itu kebijakan PT Way Halim karena ini berbicara kemanusian," tandasnya.
Sementara perwakilan PT Way Halim Permai, Ramli mengakui jika pihaknya memberikan waktu selama lima hari kedepan.
"Mereka udah bijak, kami percaya mereka akan pergi," tandasnya.
Akan Dibangun Mall
Perwakilan PT Way Halim bantah jika pedagang yang berada di dalam lahan berstatus sewa.
Ramli perwakilan PT Way Halim mengatakan bahwa pedagang yang ada di dalam lahan, baik Mie Aceh dan Soto Lamongan tersebut tidaklah menyewa.
"Sebenarnya gak sewa, gak ada perjanjian sewa, dan sudah lama kami suruh keluar tapi masih mohon izin dulu," ujarnya, Rabu 22 Januari 2020.
Lanjutnya, lahan PT Way Halim akan dilakukan proses revitalisasi.