Lurah Datangi Pemkot Bandar Lampung
Polemik Lurah dengan Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Ini Kata Pengamat Kebijakan Publik Unila
Dedy Hermawan melanjutkan, seharusnya, yang banyak protes mengenai carut marut data PKH adalah masyarakat, bukan antarlembaga pemerintah.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Tribunlampung.co.id
Ilustrasi - Polemik Lurah dengan Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Ini Kata Pengamat Kebijakan Publik Unila.
"Data 2015 di keLurahan saya yang diverifikasi 380 keluarga, yang berhasil keluar datanya 172 keluarga," imbuh Hendry.
Hendry menegaskan, tidak ada kewenangan Lurah untuk mengusulkan warga ke data PKH.
"Katanya, kalau kenal RT, Lurah, camat, bisa dapat PKH, itu tidak benar," tegas Hendry.
Namun, lanjut Hendry, untuk Tahun 2019, pihak keLurahan bisa mengusulkan siapa saja penerima PKH.
Hendry mengatakan, pihaknya telah mengusulkan data sebanyak 224 keluarga dan 138 di antaranya sudah diverifikasi namun belum ada yang gol.
"Saya bicara by data, sudah mengusulkan dari bawah tapi nggak gol. Jadi nangis saya kalau dibilang punya kewenangan mencoret atau menambah data," tandas Hendry.(Tribunlampung.co.id/Sulis Setia M)