Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

6 Saksi Diperiksa KPK untuk Dalami Perkara Suap Bupati Agung

Keenam saksi yang diperiksa KPK untuk mendalami perkara atas tersangka Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Deni Saputra
Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (batik cokelat) memberi kesaksian dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (20/1/2020). 

"Ya, hari ini dilakukan pemeriksan enam orang saksi," kata Ali melalui pesan singkat, Jumat (24/1/2020).

Ali mengatakan, keenamnya diperiksa di Kantor BPKP, Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung.

"Di kantor BPKP," ujarnya.

KPK terus mendalami perkara dugaan suap fee proyek di Lampung Utara.

Sejumlah saksi kembali diperiksa penyidik KPK, Jumat (24/1/2020).

Kali ini, pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP, Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung.

Dari informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, setidaknya ada enam orang saksi yang dimintai keterangan.

Adapun keenam saksi ini terdiri dari lima orang pihak swasta dan satu orang dari pihak KPU.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara.

Mereka adalah Bupati Lampung Utara Agung llmu Mangkunegara (AIM), orang kepercayaan bupati Raden Syahril (RSY), Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin (SYH), Kadis Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri (WHN), pihak swasta Chandra Safari (CHS), dan Hendra Wijaya Saleh (HSW).

Dari keenam tersangka, dua orang sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Keduanya yakni Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.

Sementara empat tersangka lainnya masih dalam pemeriksaan. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved