6 ABG Jual Diri karena Habis Uang Seusai Liburan, Tarifnya Rp 600 Ribu Sekali Main

Lagi, polisi berhasil mengungkap praktik prostitusi online di Indonesia, tepatnya di Banjarbaru, Kalimatan Selatan.

Humas Polres Banjarbaru via Tribunnews.com
Enam orang diamankan oleh Satuan Sabhara Polres Banjarbaru, yang dipimpin Aiptu Isman terkait kasus prostitusi online, berinisial, Rr, ST, DL, dan MY, juga dua laki-laki AB dan CD. 

"Mereka mengaku memang sengaja melakukan praktik prostitusi online di Banjarbaru menunggu pelanggannya di hotel ini," katanya.

Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku terpaksa berbisnis haram dengan membuka open booking di aplikasi online di Banjarbaru karena kehabisan uang.

"Mereka mengaku usai berlibur di pantai di wilayah Kabupaten Tanahlaut, kehabisan uang lalu menjalankan praktik itu," ujarnya.

"Mereka menggunakan aplikasi sosial media seperti Mich** dan What**."

"Kemudian bernegosiasi dengan para pria hidung belang."

"Tarifnya antara Rp 300 ribu sekali kencan dan sampai Rp 600 ribu sekali bertemu pelanggan," kata Supri.

Dijelaskan Supri, pihak Kepolisian juga telah melakukan pembinaan kepada para pelaku.

Pekan depan, pihaknya akan membawa keenam pelaku ini, untuk sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Prostitusi online di Padang

Polresta Padang berhasil mengungkap praktik prostitusi online di Kota Padang.

Dari kasus tersebut, ada tiga pelaku yang diamankan beserta dua orang korban.

2 Wanita Diduga Artis Akan Diperiksa, Kapolda Sebut Tarif Prostitusi Online Artis sampai Rp 100 Juta

Mahasiswi dan 3 Siswa SMA Sekamar di Penginapan Saat Digerebek

Setelah Bunuh Siswi SMA, Pelaku Sempat Makan dan Ngopi di Rumah Korban

Kedua korban ternyata adalah seorang siswi yang masih di bawah umur.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan menyebut, terungkapnya kasus prostitusi online anak di bawah umur berawal dari laporan kakak korban.

Diketahui, korban berinisial AY (15) dan YF (15) yang statusnya sebagai pelajar berasal dari Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan.

Ia menyebutkan, saat ini korban dalam pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang.

“Kita mendapat informasi dari kakak salah satu dari korban yang melaporkan bahwa adiknya pergi meninggalkan rumah," katanya, Kamis (16/1/2020).

Yulmar menjelaskan, korban meninggalkan rumah satu selama sepekan, yaitu sejak 1 Januari 2020.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved