6 ABG Jual Diri karena Habis Uang Seusai Liburan, Tarifnya Rp 600 Ribu Sekali Main

Lagi, polisi berhasil mengungkap praktik prostitusi online di Indonesia, tepatnya di Banjarbaru, Kalimatan Selatan.

Humas Polres Banjarbaru via Tribunnews.com
Enam orang diamankan oleh Satuan Sabhara Polres Banjarbaru, yang dipimpin Aiptu Isman terkait kasus prostitusi online, berinisial, Rr, ST, DL, dan MY, juga dua laki-laki AB dan CD. 

Sedangkan untuk korban, dikatakannya, berinisial AAY (15) dan YF (15) yang statusnya sebagai siswi berasal dari Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).

Ia juga menyebutkan, saat ini korban dalam pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang.

“Dalam melakukan ekploitasi melakukan transaksi di beberapa hotel di Padang.”

“Sedangkan, uangnya dipergunakan untuk keperluan baju, dan ada untuk bersenang-senang," katanya.

Disebutkannya, bahwa barang bukti yang diamankan adalah berupa HP android yang digunakan oleh korban.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 76 i jo Pasal 88 UU RI no 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta," katanya.

Ia juga menambahkan, pelaku dan korban saling kenal dari teman ke teman.

Untuk hotel yang diduga dijadikan sarana akan terus didalami oleh Polresta Padang. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dan Banjarmasinpost.co.id  dan Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved