Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
KPK Periksa 33 Saksi Terkait Bupati Agung, Mulai dari Istri hingga Ibu Kandung
Penyidik KPK sudah memeriksa 33 saksi terkait Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penyidik KPK sudah memeriksa 33 saksi terkait Bupati nonaktif Lampung Utara (Lampura), Agung Ilmu Mangkunegara.
Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, berkas perkara Bupati Agung saat ini masih pada tahap penyidikan.
"Belum, masih penyidikan," ujar Taufiq Ibnugroho, Minggu (26/1/2020).
Sebelumnya, selama dua hari KPK telah melaksanakan pemeriksaan terhadap beberapa saksi untuk melengkapi berkas tersangka Agung Ilmu Mangkunegara.
• Seusai 6 Jam Diperiksa KPK, Istri Bupati Agung Lambaikan Tangan ke Awak Media
• Ambles dan Berlubang, Jalinbar di Tanggamus Picu Lakalantas
• Pasien Suspect Virus Corona Akan Dirujuk ke RSUAM
Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Lampung, Jalan Basuki Rahmat, Bandar Lampung, Jumat (24/1/2020) hingga Sabtu (25/1/2020).
Dalam pemeriksaan tersebut, setidaknya ada 13 saksi yang diperiksa.
Dalam pesan singkat yang dikirim oleh Plt Jubir KPK Ali Fikri, pada hari pertama yang diperiksa adalah Komisioner KPU Lampung Utara Aprizal Ria, Organa Putra (swasta), Tohir Hasyim (swasta), Hadi Kesuma (kontraktor), Nico (kontraktor), dan Guntur Laksana (kontraktor).
Pada hari kedua, giliran Gunaido (ASN Pemkab Lampung Utara), Taufik Hidayat (kontraktor dan adik angkat Agung), Rina Febrina (istri Syahbudin, Kadis PUPR Lampung Utara), Endah Kartika Prajawati (istri Agung), Maria Mery (ibu Agung), Desyadi (Plt kepala BPKAD Lampung Utara), dan Darwis (kontraktor).
Sejumlah saksi yang dipanggil disebut telah menerima aliran dana suap fee proyek di Lampung Utara.
Sebut saja, Gunaido, Taufik Hidayat, Endah Kartika Prajawati, dan Desyadi.
Saat dikonfirmasi terkait materi penyidikan terhadap keempat saksi atas pengembangan berkas perkara Agung, Ali Fikri tidak mau berkomentar banyak.
Namun, ia memastikan bahwa bahwa pemanggilan dan pemeriksaan saksi ini untuk berkas perkara Agung.
"Diperiksa dalam perkara AIM," ujarnya, Minggu (26/1/2020).
Ali mengatakan, pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas perkara Agung dilakukan sudah dilakukan selama lima hari.
"Untuk pemeriksaan Selasa sampai Sabtu," katanya.