Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Candra Safari Lagi Tidur saat Ditangkap KPK, Tak Sadar Kadis PUPR Lampura Ikut Tertangkap
Saat OTT KPK, Candra Safari mengaku tak menyadari jika Kadis PUPR Lampung Utara tertangkap.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
"karena produk TA 2018 akan dipakai, yang 2017 baru dicicil tapi baru 4 paket yang dibayar, kurang lebih Rp 900 juta," tuturnya.
Candra pun mengaku dari sekian proyek ta 2017 dan 2018 yang baru dicairkan pada tahun 2019, ia hanya mendapatkan keuntungan lima persen.
"Itungannya kurang lebih Rp 100 juta, dan saat itu hanya Rp 80 juta yang saya terima," tuturnya.
Candra pun mengaku memberikan uang terimakasih kepada Pokja.
"Kepada Mery 1 persen pas cair, cuman Rp 5 juta, dan saya juga kasih ke tim PHO, PPK, PPTK, bahasanya uang terimakasih," sebutnya.
Setelah dua minggu, Candra mengaku mendapat telfon dari Syahbudin yang mana menanyakan jatah setoran fee.
"Dia bilang baik mana jatah saya, saya bilang tunggu pak bayar dulu hutang tahun 2017 dan 2018. Tapi pak Kadis bilang jangaan dulu, ini sudah ditunggu soalnya, bayangan saya itu bos atau atasan Syahbudin yang nunggu," jelas Candra.
Candra pun mengaku jika Syahbudin meminta fee sebesar Rp 500 juta dalam pencairan pertama kali tersebut.
"Minta Rp 500, karena sudah pernah saya kasih Rp 100 ditahun 2018, maka saya pikir saya berikan uang Rp 350 juta dulu terus di bilang ini kurang Rp 150 juta," serunya.
Candra pun menuturkan jika hak Syahbudin sebesar Rp 750 juta.
"Saya banyak hutang karena pekerjaan, dan uang Rp 350 juta itu uang yang tersisa pada pembayaran untuk pekerjaan tahun 2017 dan 2018 pembayarannya," tandasnya.
Pekerjaan Bagus
Berawal dari pekerjaan yang bagus, Candra Safari diberi kepercayaan mengerjakan paket proyek Lampung Utara.
Hal ini terungkap saat terdakwa Candra Safari memberi keterangan dihadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Senin 27 Januari 2020.
"Awalnya tahun 2016, saya ikut pekerjaan Hendri Yandi (Pegawai Pemkab) ada empat paket," kata Direktur CV Dipasanta Pratama.