Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Eks Kadisdag Lampura Pusing Banyak Aparat Ikut Campur dalam Proyek di Dinas Perdagangan
Mantan Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Lampung Utara Wan Hendri mengeluhkan banyak penegak hukum ikut campur terhadap pekerjaan yang ada di Disdag
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
"Saya rasa bukan ustaz Al Hapsi, saya ingat itu bulan November 2018, ustaznya itu perempuan dan bisa dilihat kebenarannya, setelah selesai pengajian, Pak Desyadi saya hampiri," timpal Wan Hendri.
Wan Hendri kembali menjelaskan, bahwa dalam tas tersebut berisikan uang Rp 345 juta dengan kertas rincian 15 persen dari nilai paket pasar comok Rp 1 miliar, 15 persen untuk pasar ogan jaya senilai Rp 1,3 miliar, dan 15 persen paket pasar prabu jaya senilai Rp 1,3 miliar.
"Saya masukkan ke tas srempang dan saya serahkan langsung, Desyadi tahu isinya uang," ungkap Wan Hendri.
"Saya sudah disumpahkan yakin, bulan November (2018) gak ada, saya yakin! Uang itu saya kasihkan ke Hendra Kanada Rp 75 juta dan Ridho Rp 25 juta," timpal Desyadi.
Desyadi mengaku, dasar menerima uang tersebut lantaran mendapat titipan dari Wan Hendri.
"Karena saya dianggap dekat dengan AIM selaku staf," ucap Desyadi.
Detik-detik Kontraktor Ditangkap KPK di Lampung, Sedang Tidur Terbangun Pintu Diketuk
Kontraktor di Lampung, ditangkap KPK, terkait dengan OTT Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, saat sedang tidur malam hari.
Saat OTT KPK, Candra Safari mengaku tak menyadari jika Kadis PUPR Lampung Utara tertangkap.
"Waktu OTT, saya hanya dapat berita kalau yang tertangkap Kadisdag, dan saya biasa saja, lihat berita juga," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 27 Januari 2020.
Candra pun mengaku saat OTT sedang tertidur dan dia terbangun sekira pukul 00.00 WIB lantaran ada tamu yang datang.
"Ada yang ngetok pintu, saya ditanya kenal Pak Syahbudin, saya bilang kenal, dan mereka memperkenalkan diri dari KPK, dan diminta ikut ke Jakarta malam itu juga," tandasnya.
Persidangan atas terdakwa Candra Safari usai, Majelis Hakim pun menunda persidangan dengan agenda tuntutan.
"Mohon waktu 2 minggu yang mulia," kata JPU Taufiq Ibnugroho.
"10 hari saja, Kamis tanggal 6 Februari 2020 hari kamis," tandasnya.
Pakai Duit Sendiri