Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Eks Kadisdag Lampura Pusing Banyak Aparat Ikut Campur dalam Proyek di Dinas Perdagangan

Mantan Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Lampung Utara Wan Hendri mengeluhkan banyak penegak hukum ikut campur terhadap pekerjaan yang ada di Disdag

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribun Lampung/Deni Saputra
Hendra Wijaya Saleh (berkopiah kiri) dan Candra Safari (berkopiah kanan) menjadi terdakwa sidang perdana kasus dugaan suap fee proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Kamis (19/12/2019). Eks Kadisdag Lampura Pusing Banyak Aparat Ikut Campur dalam Proyek di Dinas Perdagangan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Lampung Utara Wan Hendri mengeluhkan banyak penegak hukum ikut campur terhadap pekerjaan yang ada di Disdag.

Hal tersebut diungkapkan Wan Hendri saat disinggung penggunaan uang terhadap penerimaan paket fee proyek pertama kali yang diserahkan oleh terdakwa Hendra Wijaya Saleh dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 27 Januari 2020.

Wan Hendri menuturkan, pada Tahun 2019, pihaknya mengadakan tiga pekerjaan yakni pembangunan pasar Comok, pasar Tata Karya, dan pasar Karang Sari.

"(Terdakwa) menang, tapi saya kurang tahu pakai perusahaan apa, menang dua pasar Comok dan pasar Tata Karya dan pasar Karang Sari itu (yang dapat) si Dede," kata Wan Hendri.

Kemudian, lanjut Wan Hendri, sekitar Agustus 2019 dilakukan pencairan termin pertama terhadap paket proyek tersebut berlangsung, sehingga terdakwa diwajibkan untuk membayarkan komitmennya.

 Detik-detik Kontraktor Ditangkap KPK di Lampung, Sedang Tidur Terbangun Pintu Diketuk

Debat soal Uang Fee Proyek, JPU KPK Konfrontir Kepala BPKAD dan Eks Kadisdag Lampura

 Kadisdag Wan Hendri Pernah Didatangi Orang Kepercayaan Bupati Agung, Bahas Peruntukan Fee Proyek

 Kerjakan 6 Proyek di Lampura, Candra Safari Pakai Duit Sendiri: Katanya Kas Daerah Kosong

"Setahu saya setelah pencarian 20 persen, beliau (Hendra) serahkan uang Rp 200 juta di rumah Rozi, saat itu saya butuh Rp 250 juta, karena fee proyek hanya Rp 200 juta, maka terdakwa (Hendra) menganjurkan untuk mengambil ke Dede untuk fee proyek pasar Karang Sari sebesar Rp 50 juta," beber Wan Hendri.

"Uang itu kemudian ke mana?" tanya JPU Dian.

"Diserahkan ke pihak lain, ada dari penegak hukum," jawab Wan Hendri.

JPU pun menanyakan penggunaan uang tersebut apakah atas perintah dari bupati.

"Jadi begini, waktu sidak (inspeksi mendadak) saya ngomong ke pak bupati (Agung Ilmu Mangkunegara), kok penegak hukum pada masuk, saya pusing, katanya pak bupati, selasaikan saja pak kadis, selagi merah-merah (uang) itu laku, bisa diselesaikan, kalau gak laku susah kita," jelas Wan Hendri menirukan perkataan bupati.

Wan Hendri menjelaskan, adapun penyerahan uang diberikan kepada Pejabat Kejaksaan Lampung Utara dan Polda Lampung.

"Ada di Kejaksaan Lampung Utara, Kasi Pidsus Van Barata Rp 50 juta melalui stafnya, kemudian Kasi Intel Pak Hafiz Rp 150 juta, itu dua tahap melalui saudara Iwan, Sekretaris Administrasi Pembangunan, Polda (Lampung) ada juga melalui Pak Rossi, staf tipikor Rp 100 juta, (diserahkan) melalui staf saya Ujang," terang Wan Hendri.

Debat soal Uang Fee Proyek, JPU KPK Konfrontir Kepala BPKAD dan Eks Kadisdag Lampura

Debat terkait penyerahan uang fee proyek, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK konfrontir 2 saksi.

Kedua saksi yang saling berdebat tersebut adalah mantan Kadis Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri dan Kepala BPKAD Lampura Desyadi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved