Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Debat soal Uang Fee Proyek, JPU KPK Konfrontir Kepala BPKAD dan Eks Kadisdag Lampura

Kedua saksi yang saling berdebat tersebut adalah mantan Kadis Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri dan Kepala BPKAD Lampura Desyadi.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/hanif mustafa
Debat soal Uang Fee Proyek, JPU KPK Konfrontir Kepala BPKAD dan Eks Kadisdag Lampura. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Debat terkait penyerahan uang fee proyek, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK konfrontir 2 saksi.

Kedua saksi yang saling berdebat tersebut adalah mantan Kadis Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri dan Kepala BPKAD Lampura Desyadi.

Wan Hendri dan Desyadi dihadirkan JPU KPK dalam lanjutkan sidang suap fee proyek di Lampura atas perkara Hendra Wijaya Saleh, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 27 Januari 2020.

Selain Wan Hendri dan Desyadi, JPU KPK juga menghadirkan saksi lainnya yakni Kabid Keamanan Ketertiban Kadisdag Lampung Utara Ridwan, Bendahara Disdag Syahroni, Bendahara Tugas Pembantu Disdag Aliuyusran, dan Direktur CV Tata Cabi.

Dalam persidangan, Desyadi mengaku hanya menerima uang dari Wan Hendri sebesar Rp 100 juta terkait dengan fee proyek.

Detik-detik Kontraktor Ditangkap KPK di Lampung, Sedang Tidur Terbangun Pintu Diketuk

 Diam-diam Kadis PUPR Dapat Jatah 8 Proyek, Suruh Candra Safari yang Garap

 Kadisdag Wan Hendri Pernah Didatangi Orang Kepercayaan Bupati Agung, Bahas Peruntukan Fee Proyek

 Kerjakan 6 Proyek di Lampura, Candra Safari Pakai Duit Sendiri: Katanya Kas Daerah Kosong

Namun, Wan Hendri mengungkapkan, jika ia menyerahkan uang sebesar Rp 345 juta untuk Bupati nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) melalui Desyadi.

Wan Hendri menjelaskan, pada Tahun 2018, ia melakukan pertemuan dengan bupati untuk meminta petunjuk terkait rekanan yang mengerjakan paket proyek.

"Tapi pak bupati mengatakan udah hal hal itu (ploting proyek dan fee) bicara sama Ami atau Desyadi," tutur Wan Hendri.

Pada Tahun 2018, lanjut Wan Hendri, ada 3 paket proyek yakni Pasar Bangun Jaya dengan fee proyek sebesar Rp 260 juta, Pasar Ogan Jaya dengan fee proyek Rp 200 juta, dan pembangunan gedung metrologi.

"Gedung metrologi nilai paket Rp 1,3 miliar dengan fee proyek 20 persen, tapi yang ada baru Rp 460 juta," papar Wan Hendri.

Wan Hendri pun mengaku sebagian uang fee proyek dari total Rp 460 juta, diserahkan kepada Desyadi sebesar Rp 345 juta beserta rinciannya.

"Memang sebelumnya ada bon kepada saudara Agun (rekanan) yang memenangkan paket proyek, minta Rp 100 juta, karena Pak Plt (Bupati Lampura) Widodo minta dikondisikan, tinggal Rp 345 juta saya serahkan Desyadi beserta rincian," beber Wan Hendri.

Wan Hendri mengatakan, pemberian dilakukan pada November 2018 saat ada pengajian rutin di Lapangan Pemda dengan dimasukkan kedalam tas serempang.

"Saya serahkan melalui Desyadi, tapi saya sempat dimarahi karena pakai catatan, katanya (Desyadi) jangan pakai catatan, pak bupati marah," sebut Wan Hendri.

Mendengar kesaksian tersebut, Desyadi serta merta membantah jika ia hanya menerima uang sebesar Rp 100 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved