Tribun Bandar Lampung

Pemprov dan DPRD Lampung Sepakat Pertahankan Tenaga Honorer, Mikdar: Kami Akan Perjuangkan!

Pemprov Lampung bersama DPRD Lampung, berjanji akan perjuangkan nasib ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemprov Lampung.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/v soma ferrer
Pemprov dan DPRD Lampung Sepakat Pertahankan Tenaga Honorer, Mikdar: Kami Akan Perjuangkan! 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemprov Lampung bersama DPRD Lampung, berjanji akan perjuangkan nasib ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemprov Lampung.

Kesimpulan tersebut didapat dari rapat dengar pendapat antara Komisi I DPRD Lampung dengan BKD Lampung di ruang rapat Komisi I DPRD Lampung, Selasa (28/1/2020).

Rapat dengar pendapat tersebut digelar dalam rangka menyamakan persepsi terkait dengan rencana pemerintah pusat yang akan memulai menghapuskan tenaga honorer di daerah.

Sekretaris Komisi I DPRD Lampung Mikdar Ilyas memastikan, dewan dan pemprov akan mempertahankan seluruh tenaga honorer di lingkungan Pemprov Lampung.

"Kami akan berjuang mempertahankan sekitar 3.667 tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemprov Lampung," ujar Mikdar Ilyas, Selasa (28/1/2020).

Tenaga Honorer Resmi Akan Dihapuskan, Lihat Aturan dan Kapan Mulai Diberlakukan di Daerah

 Wacana Penghapusan Pegawai Tidak Tetap dan Honorer Jadi P3K, Pemkab Lamsel Ngaku Kesulitan Anggaran

700 Tenaga Honorer di Tubaba Terancam Diberhentikan karena Kesepakatan Pemerintah dan DPR

 Gaji Honorer Pemerintah Kota Metro Naik Rp 200 Ribu

Sebagai tindak lanjut atas rapat dengar pendapat tersebut, Mikdar Ilyas mengatakan, Komisi I bersama BKD Lampung akan berbicara dengan BKN RI dan Kemenpan RB.

"Secepatnya akan kami bicarakan ini dengan BKN RI dan Kemenpan RB," jelas Mikdar Ilyas.

Mikdar Ilyas menegaskan, rencana penghapusan tenaga honorer bertolak belakang dengan visi Presiden RI Joko Widodo yakni mengurangi jumlah pengangguran.

"Visi presiden kan mengurangi jumlah pengangguran, sedangkan kalau honorer dihapus nanti malah semakin banyak pengangguran di Indonesia," tegas Mikdar Ilyas.

Sementara itu, Kepala BKD Lampung Lukman memastikan, mendukung keputusan DPRD Lampung untuk mempertahankan tenaga honorer yang ada.

Bahkan, menurut Lukman, saat ini Pemprov Lampung justru mengalami kekurangan tenaga kerja.

Sehingga, lanjut Lukman, perlu ada penambahan tenaga honorer.

"Iya, kami (BKD Lampung) sependapat tentang mempertahankan tenaga honorer," kata Lukman di tempat yang sama.

"Justru saat ini kami (pemprov) kekurangan tenaga bantuan, sehingga lebih dianjurkan untuk ditambah," tandas Lukman.

Tenaga Honorer Akan Dihapuskan

Sebelumnya, pemerintah bersama DPR RI akhirnya sepakat untuk menghapuskan tenaga honorer.

Kepastian tersebut merupakan kesimpulan rapat yang diadakan di ruang rapat Komisi II, gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk secara bertahap menghapuskan jenis-jenis pegawai seperti tenaga honorer.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengatakan bahwa perlu dipastikan tidak adanya lagi pegawai-pegawai yang jenisnya di luar undang-undang.

"Sementara, saat ini masih ada bahkan di daerah-daerah masih mengangkat pegawai-pegawai yang kontrak tapi kontraknya seperti apa kita tidak tahu," kata Arif dalam sidang tersebut.

Ia mengungkapkan kondisi lain di mana para pegawai tersebut dibayar dari anggaran yang kategorinya masuk ke dalam barang dan jasa, bukan kategori SDM.

"Ini kan tidak compatible dengan UU yang berlaku," tuturnya lagi.

Banyak pegawai berstatus non ASN

Di dalam rapat tersebut, pihak Kemenpan-RB juga mengungkapkan masih banyaknya pegawai yang berstatus non ASN.

"Untuk tenaga kesehatan, pendidikan dan penyuluhan yang non-ASN, pemerintah sudah setuju akan masuk ke skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) karena usia mereka sudah di atas 35 tahun, kami akan segera menyusun ini," ungkap pihak KemenpanRB.

Menurut KemenpanRB, skema tersebut ditujukan khususnya bagi yang bekerja di lembaga non struktural.

"Kami akan segera menyusun skema ini agar mereka diangkat menjadi pegawai ASN supaya gaji dan status mereka bisa terjamin," tuturnya.

Dalam rapat tersebut, anggota Fraksi Demokrat M. Muraz menyoroti tes CPNS yang memiliki dua sisi.

"Tes CPNS memang menggembirakan di satu sisi, tetapi di sisi lain menyebabkan kecemburuan di pihak honorer termasuk K-2, passing dan yang di pedalaman, harus ada jalan keluar untuk mereka," ungkap Muraz.

Ia menyarankan pengangkatan pihak honorer menjadi PNS.

"Minimal honor mereka jelas, ini adalah alternatif jika memberatkan APBN," ungkapnya lagi.

Hambatan

Menurut anggota Fraksi PDI-P, Endro, Pemda tidak masalah untuk menggaji P3K dari APBD.

Namun, Pemda bingung untuk menetapkan besaran APBD untuk gaji P3K.

"Payung hukum ini perlu secepatnya supaya mereka tidak honorer lagi," kata Endro.

Sementara, anggota Fraksi PAN, Mitra F, mengungkapkan bahwa sinkronisasi kebutuhan daerah dengan kuota tenaga PNS yang ditentukan menjadi kendala.

"Ini kendala daerah karena kekurangan tenaga PNS sehingga yang bekerja jadinya tenaga honorer. Saya sepakat penting untuk memperhatikan pegawai K-2, upgrade status honor menjadi PNS," katanya lagi.

Kesimpulan

Berdasarkan rapat tersebut, Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK.

Keputusan ini didasarkan pada aturan dalam pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menurut UU tersebut, hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK.

"Dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya," jelas kesimpulan rapat.(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved