Tribun Bandar Lampung
Kadisdikbud Sulpakar: Tidak Ada Lagi Pendidikan Gratis
Disdikbud Lampung menggelar Focus Discussion Group (FGD) terkait pembiayaan pendidikan.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Namun, jumlah anggaran tersebut kini tidak mencukupi untuk menopang pendidikan gratis.
Untuk itu ada PP no 48 tentang pembiayaan, Permen no 75 tentang Komite Sekolah serta Surat edaran menteri yang mentoleransi dan membenarkan adanya pungutan.
Kondisi hari ini masih banyak kepsek masih dilaporkan tentang pungutan atau sumbangan.
Suharto, Ketua Pelaksana Kegiatan FGD digelar agar sekolah memiliki pedoman dalam pembiayaan.
Karena selama ini setiap pihak memiliki pandangan sendiri dan harapannya FGD ini menghasilkan rekomendasi.
I Wayan Suardi narasumber dari Kajati Lampung menjelaskan pembiayaan pendidikan yang aman itu harus ada kesepakatan.
Jadi pungutan dan sumbangan itu dibenarkan serta diwajarkan.
Ada beberapa hal pungutan dan sumbangan dalam aturan formil dalam pengelolaan pendidikan.
Pelaporan yang sering menjadi beban secara struktural formil dan banyak juga laporan pungli oleh kepala sekolah kepadanya.
"Dalam hukum akan terjadi jika hal tersebut sesuai dengan aturan mainnya," katanya.
Pada kesempatan tersebut selain Kejaksaan Tinggi yang diundang, ada juga pihak kepolisian, akademisi yang juga mantan Rektor Muhammadiyah Metro Prof Karwono.
Sedangkan Ombudsman perwakilan Lampung yang diundang tidak hadir pada FGD tersebut.(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)