Anggota DPR dari PKS Dukung Legalisasi Ganja, Siap Sediakan Lahan untuk Pohon Ganja
Menurut anggota DPR Fraksi PKS Rafli, ganja bisa dijadikan komoditas ekspor yang bagus bagi Indonesia di pasar internasional.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pernyataan mengejutkan keluar dari mulut Anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rafli.
Saat rapat kerja Komisi VI DPR bersama Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Kamis (30/1/2020), Rafli mengusulkan legalisasi ganja.
Menurut Rafli, ganja bisa dijadikan komoditas ekspor yang bagus bagi Indonesia di pasar internasional.
"Jadi Pak, ganja ini bagaimana kita jadikan komoditas ekspor yang bagus," kata Rafli di Ruang Rapat Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta.
• Sepanjang 2019 Polresta Bandar Lampung Amankan 40,626 Kilogram Ganja hingga 7,1 Gram Tembakau Gorila
• Kakak Adik Duel Parang hingga Berdarah-darah, Polisi Bingung Siapa Pelaku Siapa Korban
• Dituduh Curi Helm Pria Tewas Dikeroyok, Rekaman CCTV Ungkap Fakta Sebenarnya
Rafli beralasan ganja adalah tanaman yang bisa dijadikan obat.
Sehingga, hal itu bukanlah sesuatu yang haram sebagaimana pandangan kebanyakan orang selama ini.
Jika memang ganja dilegalkan, Rafli bahkan siap menyediakan lahan untuk tanaman ganja.
Ia mengaku siap menyediakan lahan di daerah asalnya, Aceh.
Ya, ganja memang tumbuh subur di Aceh.
Banyak ditemukan ladang ganja di daerah Aceh.
Menurut Rafli, pemerintah jangan terlalu kaku dalam menilai ganja.
Hal itu karena ganja juga memiliki dampak positif.
"Misalnya, ganja ini."
"Entah untuk kebutuhan farmasi atau apa saja jangan kaku lah kita harus dinamis."
"Ganja ini tumbuhnya mudah di Aceh."
"Saya nanti siapkan lahannya segala macam," ujarnya.
Menurutnya, Indonesia belum berani untuk melakukan eksperimen, untuk dipandang oleh dunia internasional.
Sehingga, jika Indonesia akan melakukan ekspor ganja, negara luar akan menaruh perhatian pada Indonesia.
Tak hanya ganja, menurutnya, Indonesia bisa membuat pasar internasional terkesima dengan produk lainnya.
"Maksud saya Indonesia harus kita berikan performance yang membuat dunia itu terkesima."
"Apa sajalah. Jadi, seluruh produk," ungkap Rafli.
Ditentang Fraksi PPP
Pernyataan Rafli mendapat tentangan dari Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi (Awiek).
Awiek mengatakan, wacana mengekspor ganja yang disampaikan salah satu anggota DPR dari Fraksi PKS merupakan hak politik dan hak konstitusional.
Namun, Awiek menilai, upaya menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor bertentangan dengan nilai-nilai agama (Islam).
• Tanam Ganja untuk Obat Kanker, Wanita Ini Ditangkap Polisi
• Bungkamnya Anies Baswedan hingga Mencla Mencle Pemprov DKI Soal Revitalisasi Monas
• Penjual Mie Aceh Ngamuk hingga Pria Bertato Tewas Dikeroyok, Awalnya Minta Nasi Goreng Gratis
Hal itu juga bertentangan dengan aspek hukum, fisik, psikologis, sosial, serta aspek keamanan dan ketertiban masyarakat.
Terlebih, dalam Islam jelas bahwa hal yang memabukkan, diharamkan.
Termasuk di dalamnya, ganja.
"Banyak dalil Islam yang memperkuat hal tersebut."
"Artinya, usulan ekspor ganja bertentangan dengan Islam," kata Awiek saat dikonfirmasi Tribunnews, Jumat (31/1/2020).
Dia mengatakan, ganja tidak dapat dilegalkan di Indonesia.
Hal itu karena dari aspek hukum legalilasi ganja akan bertentangan dengan UN Single Convention 1961 dan UN Convention 1988 tentang narkotika dan obat-obatan terlarang.
Dalam konvensi tersebut, disebutkan segala perbuatan yang menyangkut masalah ganja adalah sebuah tindak pidana.
Sehingga, pelaku penyalahgunaannya harus dikenakan hukuman yang setimpal dengan hukuman penjara.
"Ketentuan-ketentuan dari kedua konvensi tersebut telah di ratifikasi dan diatur lebih lanjut dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika baik mengenai penggolongan ganja dalam narkotika golongan I maupun ketentuan pidana yang cukup berat," ucapnya.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com