Dugaan Korupsi Dana Desa di Mesuji

Begini Modus Kades di Mesuji Simpangkan Dana Desa Rp 123 Juta

Mantan Kepala Desa Muara Mas Istamam (54) didakwa menggelapkan modal usaha yang bersumber dari Dana Desa 2018.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Mantan Kepala Desa Muara Mas Istamam (54) menjalani sidang di PN Tanjungkarang, Jumat 31 Januari 2020. Istamam didakwa menggelapkan modal usaha yang bersumber dari Dana Desa 2018 senilai Rp 123 juta. 

Imbalan Rp 800 Ribu

Ketua dan bendahara Bumdes Muara Mas mendapatkan imbalan dari kepala desa sebagai jasa mencairkan dana bantuan dari kementerian.

Hal ini terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana Bumdes Muara Jaya dengan terdakwa Istamam (54), mantan kepala Desa Muara Mas, Kecamatan Mesuji Timur, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (31/1/2020).

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Husni Mubaroq menuturkan, setelah saksi Yesaya Kusmo Hadi menyetujui dan menyerahkan seluruh uang bantuan kementerian senilai Rp 50 juta, terdakwa memberinya uang.

"Sebagai upah mencairkan dana tersebut, terdakwa memberikan uang masing-masing sebesar Rp 800 ribu kepada saksi Yesaya Kusmo Hadi dan saksi Surami," ujarnya.

Terdakwa Istamam secara melawan hukum menggunakan uang sebesar Rp 50 juta tersebut untuk keperluan pribadi.

"Walaupun terdakwa telah mengetahui uang tersebut diperuntukkan untuk penyertaan modal Bumdes Muara Jaya dalam hal usaha jual beli gabah," sebut JPU.

Istamam (54), mantan kepala Desa Muara Mas, Kecamatan Mesuji Timur menggunakan uang bantuan Bumdes dari Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi untuk keperluan pribadi.

Hal ini terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana Bumdes Muara Jaya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (31/1/2020).

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Husni Mubaroq menyebutkan, pada 2017 Bumdes Muara Jaya di Desa Muara Mas, Mesuji Timur menerima dana bantuan permodalan dari Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.

"Bantuan sebesar Rp 50 juta tersebut disalurkan dari rekening kas negara ke rekening Bumdes Muara Jaya pada tanggal 14 Desember 2017 melalui Bank BNI," kata JPU.

Di hari yang sama, terdakwa Istamam menghubungi saksi Yesaya Kusmo Hadi selaku ketua Bumdes Muara Jaya dan saksi Surami selaku bendahara Bumdes Muara Jaya.

"Terdakwa memberi tahu bahwa terdapat dana bantuan permodalan Bumdes dari kementerian dan meminta saksi Yesaya Kusmo Hadi dan saksi Surami untuk datang ke rumah terdakwa," tuturnya.

Masih kata JPU, keesokan harinya dengan membawa buku rekening Bumdes, terdakwa bersama Yesaya dan Surami  diantar ke Bank BNI Unit 2 Tulangbawang untuk mencairkan dana bantuan tersebut.

"Setelah mencairkan dana tersebut, selanjutnya terdakwa, saksi Yesaya, dan saksi Surami kembali ke rumah terdakwa di Desa Muara Mas. Selanjutnya terdakwa dengan sengaja meminta uang dana bantuan yang telah dicairkan tersebut untuk keperluan pribadi," terang JPU.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved