Dugaan Korupsi Dana Desa di Mesuji
Begini Modus Kades di Mesuji Simpangkan Dana Desa Rp 123 Juta
Mantan Kepala Desa Muara Mas Istamam (54) didakwa menggelapkan modal usaha yang bersumber dari Dana Desa 2018.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Sebelumnya diberitakan, menggelapkan dana bantuan kementerian dan alokasi dana desa, kepala desa asal Mesuji duduk di kursi pesakitan.
Kepala desa ini diketahui bernama Istamam alias Edi Istamam (54), mantan kepala Desa Muara Mas, Kecamatan Mesuji Timur, Mesuji.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (31/1/2020), JPU Husni Mubaroq mengatakan terdakwa telah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendes, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang pendirian pengurusan dan pengelolaan pembubaran Bumdes," katanya.
Kata JPU, terdakwa menyelewengkan jabatannya untuk menggelapkan ADD dan dana bantuan kementerian 2017-2018.
"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Khusus tentang Dugaan Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa, Dana Desa serta Bumdes, perbuatan terdakwa merugikan negara sebesar Rp 123.855.500," tutur JPU.
JPU menambahkan, perbuatan terdakwa diatur sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 8 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)