Dugaan Korupsi Dana Desa di Mesuji
Begini Modus Kades di Mesuji Simpangkan Dana Desa Rp 123 Juta
Mantan Kepala Desa Muara Mas Istamam (54) didakwa menggelapkan modal usaha yang bersumber dari Dana Desa 2018.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Kepala Desa Muara Mas Istamam (54) didakwa menggelapkan modal usaha yang bersumber dari Dana Desa 2018.
Total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp 123 juta.
Ia menyimpangkan dana tersebut dengan modus menyalurkan sendiri modal usaha jual beli gabah.
Istamam menjadi terdakwa dalam sidang perkara dugaan korupsi Bumdes Muara Jaya, Desa Muara Mas, Mesuji Timur, yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (31/1/2020).
Jaksa penuntut umum (JPU) Husni Mubaroq mengatakan, pada tahun 2018 BUMDes Muara Jaya di Desa Muara Mas mendapatkan dana penyertaan modal yang diperuntukkan usaha jual beli gabah sebesar Rp 73.885.500.
• Setor Dana Bumdes Rp 50 Juta ke Kades, Ketua dan Bendahara Diberi Imbalan Rp 800 Ribu
• Bukannya untuk Majukan Desa, Mantan Kades di Mesuji Malah Selewengkan Dana Bumdes
• Dilaporkan Hilang, Remaja Bisu di Kota Agung Ditemukan Tak Bernyawa di Tepi Sungai
• Mengenal Wisata Durian H Haqui di Lampung Selatan, Pengunjung Dibatasi Agar Tidak Kecewa
Dana tersebut bersumber dari dana desa di Desa Muara Mas, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
"Sebelum mendapatkan dana penyertaan modal tahun 2018 tersebut, terdakwa memerintahkan saksi Sudarno selaku sekretaris Desa Muara Mas untuk membuat proposal permohonan bantuan permodalan Bumdes Muara Jaya, Desa Muara Mas, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji," katanya.
Pembuatan proposal ini, lanjut JPU, tanpa dilakukan musyawarah terlebih dahulu.
Bahkan, proposal itu juga tidak diketahui oleh saksi Yesaya Kusmo Hadi selaku ketua Bumdes Muara Jaya.
"Pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2018, terdakwa bersama saksi Arif Juantoro selaku bendahara Desa Muara Mas mencairkan dana yang bersumber dari APBDes Muara Mas 2018 senilai Rp 147.420.500," kata JPU.
Dana Rp 147.420.500 tersebut, kata JPU, untuk rincian pekerjaan jalan rabat beton senilai Rp 65.065.000, pelatihan kader teknik senilai Rp 2.500.000, pelatihan pengelolaan Bumdes Rp 2.000.000, pelatihan kapasitas BPD Rp 2.000.000, pelatihan pengelolaan siskeudes Rp 2.000.000, dan penyertaan modal Bumdes Rp 73.855.500.
"Selanjutnya terdakwa tidak memperbolehkan saksi Arif Juantoro membawa uang penyertaan modal Bumdes sejumlah Rp 73.885.500 untuk ditransfer melalu Bank BNI ke rekening Bumdes Muara Jaya. Melainkan terdakwa meminta uang tersebut diserahkan kepada terdakwa dengan alasan akan diberikan langsung oleh terdakwa kepada pengurus Bumdes Muara Jaya," jelas JPU.
Namun, terdakwa tidak pernah memberikan uang Rp 73.885.500 tersebut kepada pengurus BUMDes Muara Jaya.
Ia malah menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadinya.
"Berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan permodalan Bumdes dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI APBN TA 2017 serta dana penyertaan modal Bumdes Muara Jaya yang anggarannya bersumber dari dana desa pada APBDes Muara Mas TA 2018, diperoleh hasil kerugian keuangan negara sebesar Rp 123.855.500," tandasnya.