Sidang Kasus Zainudin Hasan
BREAKING NEWS Kasasi Ditolak, Zainudin Hasan Tetap Dipenjara 12 Tahun
Kasi Registrasi Ahmad Walid mengatakan jika MA sudah mengeluarkan keputusan terkait Kasasi atas perkara Zainudin Hasan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Udara segar yang sempat digembar-gemborkan akan dihirup oleh Zainudin Hasan mantan Bupati Lampung Selatan pupus.
Pasalnya Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menolak kasasi Zainudin Hasan, atas perkara 43/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Tjk pada 28 Januari 2020 sebelum masa penahanan yang bersangkutan berakhir pada tanggal 2 Februari 2020.
Pantauan Tribun Jumat, 31 Januari 2020 di halaman Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia kasasi dengan nomor 113 K/PID.SUS/2020 sudah jelas menolak upaya yang dilakukan pihak Zainudin Hasan.
Tiga Hakim MA, yakni Krisna Harahap, Dr Leopold Luhut Hutagalung, dan Andi Samsan Nganro, telah memutuskan untuk menolak kasasi terdakwa dan mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum.
Tribun pun memastikan hal ini ke Lapas kelas IA Bandar Lampung, Kasi Registrasi Ahmad Walid mengatakan jika MA sudah mengeluarkan keputusan terkait Kasasi atas perkara Zainudin Hasan.
• Banding Ditolak PT Tanjungkarang, JPU KPK Ajukan Kasasi ke MA atas Putusan Zainudin Hasan
• Jaksa KPK dan Advokat Zainudin Hasan Belum Terima Pemberitahuan Putusan Banding
• 10 JPTP Kosong di Lampung Utara Bakal Dilelang
• Mengenal Wisata Durian H Haqui di Lampung Selatan, Pengunjung Dibatasi Agar Tidak Kecewa
"Sudah kami baru dapat informasi dari Pengadilan Negeri hari ini," katanya, Jumat 31 Januari 2020.
Namun Walid belum mengetahui hasil putusan atas kasasi perkara tersebut.
"Saya belum tahu, karena belum ada surat resminya, tapi yang jelas kami hanya melaksanakan jika memang dieksekusi di sini, jelasnya bisa langsung ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang," tandasnya.
Saat dikonfirmasi, Humas PN Tanjungkarang Hendri Irawan mengaku putusan kasasi sudah keluar.
"Sudah keluar, untuk lama hukuman penjara sama," kata Hendri.
Hendri pun menegaskan jika MA menolak kasasi terdakwa dan mengabulkan kasasi penuntut umum.
"Yang bedanya cuman subsider pada uang denda dan pengganti. Untuk denda dari subsider 5 bulan jadi 6 bulan, dan untuk uang pengganti jadi subsider kurungan selama dua tahun," terangnya.
Ditanya soal eksekusi, Hendri mengaku akan dilaksanakan oleh Jaksa.
"Tergantung jaksanya," tutupnya.
Dilain pihak, Juru Bicara Mahkamah RI Andi Samsan Ngaro, mengatakan bahwa perkara No. 113 K/Pid.Sus/2020 atas nama Zainudin Hasan telah putus Selasa, 28 Januari 2020.
"Adapun amar putusan, menolak (kasasi) terdakwa, mengabulkan Penuntut Umum," katanya melalui pesan singkat.
Adapun putusan kasasi dari MA, lanjutnya yakni Terdakwa Zainudin terbukti lada dakwaan Kesatu Pertama, Kedua, Ketiga, Keempat.
"(Masa hukuman menjadi) pidana penjara 12 tahun, pidana denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan, Uang Pengganti Rp66.772.092.145 subsidair 2 tahun penjara," tutupnya.
Banding Ditolak PT Tanjungkarang, JPU KPK Ajukan Kasasi ke MA atas Putusan Zainudin Hasan
Perkara korupsi suap fee proyek yang menjerat mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan belum berakhir.
Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, pascaupaya banding atas putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tidak dikabulkan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
JPU KPK Sobari Kurniawan mengatakan saat ini pihaknya melakukan upaya hukum kembali terkait putusan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan dengan mengajukan kasasi.
"Saat ini kami mengajukan kasasi," ungkap Sobari Kurniawan, Minggu 8 September 2019.
Kata Sobari, pengajuan kasasi ini terkait hilangnya fakta pidana asal di dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Fakta pidana asal dari pada TPPU kami tidak dipertimbangkan majelis hakim, jadi kami ajukan kasasi," ujarnya.
Sobari pun mengatakan jika pihaknya tidak mengajukan kasasi maka konstruksi yuridisnya janggal.
"Kalau tidak diajukan konstruksi yuridisnya sangat janggal," ucap Sobari.
"Ada TPPU, tapi tidak ada pidana asalnya," timpalnya.
Disinggung soal beberapa nama yang sempat terlibat ikut serta dalam perkara suap fee proyek PUPR Lampung Selatan, Sobari menegaskan, hal tersebut adalah kewenangan penyidik KPK.
"Kalau dilihat secara tersurat, itu kami sebutkan ada keterlibatan kadis yang lama, kemudian adanya keterlibatan kabid juga," papar Sobari.
"Itu yang kami sampaikan ke penyidik, apabila penyidik menidaklanjuti orang tersebut ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," terangnya.
"Namun semua kewenangan di penyidikan, kami hanya menyampaikan fakta di persidangan apa adanya dan silakan penyidik menindaklanjuti," tandas Sobari.
Saat ditanya apakah penyidik akan bergerak setelah hasil kasasi, Sobari mengatakan, tidak harus menunggu.
"Karena kasasi ini bukan hilangnya calon tersangka lainnya, bukan," ucap Sobari.
"Tapi fakta pidana asal yang faktanya tidak dipertimbangkan majelis hakim, dan gak harus menunggu kasasi, semua tergantung penyidik," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)