Ayah Tiri Siksa Anak di Bandar Lampung
Hanya Diam saat Ayah Tiri Menyiksa, Warga di Lampung Larang Ibu Kandung Asuh Anaknya
Salah seorang warga yang tinggal di sekitar kediaman Jumiati menyebutkan, warga tak tega jika IB diasuh oleh ibunya.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
"Nggak mau sama ayah, takut. Sama Wak Jon mau, sama Pak RT mau," imbuhnya.
Sementara Wawan berdalih memukul anak tirinya karena susah diatur. Ia mengaku memukul anak tirinya menggunakan besi dan bambu.
"Saya khilaf. Yang jelas anaknya susah diatur," ujarnya.
"Dipukul nggak setiap hari. Tapi sering, dari 2017 setelah nikah."
Sementara ibu Wawan mengaku sudah mengetahui tindakan Wawan terhadap cucu sambungnya itu.
"Sudah saya tegur, tetep aja ngeyel. 'Ini anak titipan Allah, ujian kamu'. Tapi orangtua ngomong nggak diperhatikan. Sekarang kena batunya," tuturnya.
Ibu Wawan mengetahui cucu sambungnya disiram air panas setelah ditelepon menantunya.
"Saya nggak bisa mantau karena sudah pindah. Tapi seminggu sekali saya nengokin," katanya.
Adapun ibu korban mengaku selalu berusaha mencegah suaminya agar tak berlebihan saat memarahi putranya saat melakukan kesalahan.
"Tapi maaf ngomong, (suami) nggak mau dengar nasihat orangtua (ibunya) dan istri, akhirnya seperti ini," katanya.
Terkait kaki yang melepuh, ibu korban menyebut bukan karena disiram air panas oleh suaminya.
"Itu saya yang rebus air panasnya. Jadi 'kan kedinginan, kakinya direndem. Perasaan airnya nggak panas, tahunya melepuh paginya," ujarnya.
Kapolsek Kedaton Kompol Daud menyatakan akan menindak tegas tersangka Wawan.
"Penganiayaan anak di bawah umur. Pelaku sudah kami amankan. Fakta yang ditemukan, di badan anak ini ada bekas penganiayaan. Baik dengan sundutan rokok maupun ada bekas dipukul," terangnya.
Polisi menyita barang bukti seperti gancu, bambu, dan puntung rokok.
"Ini (tersangka) suami siri. Ibu korban pernah menikah, tapi suaminya meninggal. Karena anak (korban) sering menangis, diminta diam dengan cara kekerasan, dan ini berulang," jelas Daud.
"Kami jerat (tersangka) dengan Undang Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 15 tahun penjara," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)