Menangis di Sidang Kode Etik, Ini Hukuman Polwan Perwira yang Tepergok Selingkuh

Sementara itu, selingkuhannya berinisial DS asal Riau dengan pangkat yang sama dengan SD.

Editor: wakos reza gautama
Ilustrasi Selingkuh Tribunjakarta
Polwan Diduga Selingkuh dengan Perwira Polisi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BOGOR - Seorang polwan di Bogor berinisial SD dihukum karena tepergok selingkuh dengan perwira polisi.

Polwan SD berpangkat Ipda ini, dihukum setelah menjalani sidang kode etik.

SD tepergok selingkuh oleh suaminya sendiri, RAS.

Sementara itu, selingkuhannya berinisial DS asal Riau, dengan pangkat yang sama dengan SD.

Keduanya sama-sama menjadi kepala unit di masing-masing Polres.

Polwan Cantik Selingkuh Berulang Kali dengan Anggota Polres, Suami Ogah Maafkan Lagi

Bayi 4 Bulan Tewas Dipukuli Ibu Kandung, Pelaku Kalap hingga Korban Jatuh di Selokan

Pura-pura Beli Makan Siang, Karyawan Kabur Setelah Curi Uang Majikan Rp 4,25 Miliar

Hanya Diam saat Ayah Tiri Menyiksa, Warga di Lampung Larang Ibu Kandung Asuh Anaknya

Suami SD merupakan seorang pelaut yang tinggal di Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

Kronologi

SD dan DS diketahui telah berselingkuh sebanyak dua kali.

Kuasa Hukum RAS, Mahfuzin Ritonga mengatakan, SD berangkat ke Pekanbaru, Riau, pada 12 Desember 2018 lalu.

Setelah kepergiannya ke Riau itu diketahui oleh pihak keluarga, SD mengaku bersalah.

Saat itu, SD juga membuat surat pernyataan, sehingga RAS memaafkan perbuatan istrinya.

"Setelah kejadian, barulah proses ini seminggu kemudian, diinterogasi sama keluarga dan (Saudari Ipda SD) membuat surat pernyataan. Tapi tidak spesifik, intinya saya tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, seperti itu," ujar Mahfuzin Ritonga, dikutip dari TribunnewsBogor.com, Senin (3/2/2020).

Setelah dimaafkan oleh RAS atas perselingkuhannya yang pertama, SD kembali bertemu dengan DS.

Keduanya bertemu di sebuah hotel yang terletak di Kota Bogor, pada 23 Maret 2019 lalu.

Kuasa hukum RAS menyebut, SD dan DS keluar dari hotel tersebut pada keesokan harinya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved