Bocah di Bandar Lampung Korban Penganiayaan Ayah Tiri Dirawat Tetangga
Alasan warga meralang karena sang ibu membiarkan anaknya dianiaya oleh sang suami yang menjadi ayah tiri IB.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Warga Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung melarang IB (6), anak korban penganiayaan ayah tiri, diasuh oleh ibu kandungnya.
Ini sebelum IB sembuh total, baik fisik maupun psikis.
Alasan warga meralang karena sang ibu membiarkan anaknya dianiaya oleh sang suami yang menjadi ayah tiri IB.
Saat ini IB dirawat oleh Ketua RT setempat bersama warga.
"Anaknya gak boleh diambil. Warga gak bolehin. Ya bagaimana coba, anaknya disiksa, ibunya diam saja, cuma ngeliatin," ujar warga setempat, Jumiati, Rabu (5/2/2020).
• Hanya Diam saat Ayah Tiri Menyiksa, Warga di Lampung Larang Ibu Kandung Asuh Anaknya
• Ayah Tiri Ngaku Khilaf Siksa Anak, Agus Sebut Tak Setiap Hari Menyiksa: Tapi Sering
• Tak Mau Diasuh Ayah, Bocah di Lampung Pilih sama Pak RT. Terungkap Kisah Sedih di Baliknya
IB menjadi korban penganiayaan ayak tirinya, Wawan Setiawan alias Agus Hasan (35).
Wawan yang bekerja sebagai tukang rongsok tega memukul kepala korban memakai palu hingga pompa ban.
Ia bahkan menyiram kaki korban yang berusia 6 tahun dengan air panas sampai melepuh.
Pelaku sempat akan diamuk massa sebelum akhirnya berhasil diamankan polisi.
Ketua RT 32 LK 3 Kelurahan Surabaya, Kedaton, Sunaryo mengakui jika untuk sementara ini warga melarang ibunya mengasuh IB.
"Ya memang anak ini dilarang diambil ibunya karena takut kejadian lagi. Warga tahu ibunya liat anaknya disiksa gak nangis, udah milih suaminya," tuturnya.
Untuk sementara ini IB masih berada di rumahnya.
"Masih kami rawat, dan anaknya sudah bisa jalan. Luka melepuh sebelah kiri sudah kempes, sudah mulai ceria lagi. akan saya rawat dulu sampai benar-benar sehat," beber Sunaryo.
Sunaryo menambahkan saat ini proses hukum masih berlangsung.
"Tadi ibunya ke polsek lagi, saya antar untuk diinterogasi," tandasnya.
Kapolsek Kedaton Kompol Daud mengaku saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan.
"Masih kami dalami. Segara dilakukan gelar perkara untuk proses selanjutnya," kata dia. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)