Polisi Tewas Dilempari Batu dan Botol di Lampung Tengah, Disangka Begal Setelah Ayunkan Parang

Seorang Polisi Tewas setelah dilempari batu dan botol oleh massa di Lampung Tengah. Massa yang mengira korban adalah begal.

Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam
Polres Lampung Tengah menunjukkan barang bukti yang disita dari lokasi pengeroyokan terhadap Brigpol Ahmad Jamhari di Kampung Restu Buana, Kecamatan Seputih Banyak, Rabu (5/2/2020). Polisi Tewas Dilempari Batu dan Botol di Lampung Tengah, Disangka Begal Setelah Ayunkan Parang. 

Saat dikonfirmasi, apakah korban pada saat kejadian dalam pengaruh minuman keras atau tidak, I Made Rasma menyatakan, hal itu masih dalam pengembangan perkara.

"Kita masih lakukan pengembangan dengan melakukan visum apakah korban terpengaruh minuman keras atau tidak."

"Kalau alasan mengapa korban juga bawa senjata tajam itu pun masih dalam penyelidikan," terangnya.

Amankan batu dan balok

Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah mengamankan sejumlah barang bukti, yang didapat dari lokasi penganiayaan Brigadir Ahmad Jamhari di Kampung Restu Buana, Kecamatan Seputih Banyak.

Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mengatakan, barang bukti dalam kasus Polisi Tewas di Lampung Tengah, yang diamankan merupakan alat untuk melakukan penganiayaan.

"Kita amankan sejumlah barang bukti batu berbagai ukuran yang dilakukan untuk melempar korban, botol minuman keras merek Sampurna, botol minuman energi, pecahan beling, balok kayu ukuran 60 meter, dan parang," ujar Yuda Wiranegara, Rabu (5/2/2020).

Yuda menerangkan, dari hasil olah tempat kejadian perkara, kemungkinan besar korban meninggal akibat dianiaya dengan mengunakan batu, kayu, dan botol.

Kasatreskrim menambahkan, kemungkinan warga terus melakukan pengeroyokan.

Hal itu karena mereka tak tahu bahwa Brigadir Ahmad Jamhari adalah anggota kepolisian.

"Karena pada saat kejadian juga kan gelap, dan sudah dini hari."

"Korban memang tak memakai atribut kepolisian dan tak mengenakan pakaian dinas," imbuhnya.

Saat ini, lanjut Yuda, pihaknya masih melakukan pengembangan perkara, dan tak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang melakukan penganiayaan.

Karena, polisi masih melakukan pengejaran masih ada yang dilakukan pengejaran.

Para pelaku akan dijerat Pasal 170 Ayat 2 dan 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved