Sidang Suap Fee Proyek Lampung Utara Kembali Digelar Kamis, Agenda Pleidoi

Kuasa hukum Candra Safari, Abi, mengaku pihaknya memanfatkan waktu yang diberikan majelis hakim untuk menyusun nota keberatan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Deni Saputra
Hendra Wijaya Saleh (berkopiah kiri) dan Candra Safari (berkopiah kanan) menjadi terdakwa sidang perdana kasus dugaan suap fee proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Kamis (19/12/2019). 

"Memang Pak Candra pernah berdialog terkait ini (pleidoi). Kami jelaskan bahwa Pak Candra bisa buat pleidoi," sebutnya.

Abi pun mengaku jika pihaknya belum tahu apakah Candra membuat pleidoi sendiri.

Namun, pihaknya menganjurkan membuat agar majelis hakim dan JPU tahu yang sebenarnya.

"Kami kembalikan ke yang bersangkutan. Tapi saya tegaskan apa saja yang dialami sampaikan biar hakim dan JPU tahu," tandasnya.

Di lain pihak, kuasa hukum Hendra Wijaya Saleh, Azwir Ade Putra, mengatakan, pihaknya akan menyampaikan nota keberatan baik dari terdakwa maupun dari kuasa hukum.

"Pleidoi nanti dari Pak Hendra mau menyiapkan, dan kami menyiapkan dari aspek hukumnya," tegasnya.

Saat ini pihaknya tengah menyusun nota keberatan atas tuntutan yang dibacakan oleh JPU.

"Poin keberatan pada pasal atas perbuatan yang berkelanjutan. Nanti kita dengarkan bersama," ujarnya.

Kata Ade, perbuatan yang berkelanjutan ini akan disanggah dengan fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan sebelumnya.

"Yang jelas fakta yang timbul di persidangan bahwa Pak Hendra bukan penyuap utama," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved